ANDALAS NUSANTARA | SIGLI
Pemkab Pidie, melalui Tim Asistensi pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) telah melaksanakan konsultasi publik terhadap 2 (dua) raqan, yaitu Raqan Kabupaten Pidie tentang Pemerintahan Gampong dan Raqan Kabupaten Pidie tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, di ruang rapat Sekda Pidie, pada Kamis 24 Maret 2022 lalu.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial (As I) Setdakab Pidie, Drs. Samsul Azhar, di ruang kerjanya, Senin (28/03/2022) mengatakan, konsultasi publik terhadap 2 (dua) raqan tersebut di fasilitasi oleh Bagian Hukum Setdakab (Tim Asistensi).
"Konsultasi publik dimaksudkan untuk menjaring masukan dan saran, kemudian masukan dan saran ini dikaji kembali oleh Tim untuk menyempurnakan penyusunan draf Raqan," Jelas As I.
Adapun 2 (dua) raqan, jelasnya lagi, Raqan Kabupaten Pidie tentang Pemerintahan Gampong yang diprakarsai oleh Bagian Pemerintahan Setdakab Pidie, dan Raqan Kabupaten Pidie tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat atas prakarsa ( pengusul ) Satpol PP dan WH Pidie.
Kata Samsul Azhar lagi, Sambil menyiapkan Naskah Akademik, kami terus menerima masukan-masukan sebelum dilakukan pembahasan bersama DPRK dalam program legislasi Kabupaten Pidie tahun 2022.
"Kita berterimakasih kepada semua pihak, atas saran dan masukannya untuk kesempurnaan penyusunan kedua raqan ini. Semoga bisa segera kita ajukan untuk pembahasan bersama DPRK," tutup As I Setdakab Pidie, Samsul Azhar.
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat Sekda Pidie pada Kamis lalu dibuka oleh Wabup Pidie, Fadhlullah TM Daud, S.T., selain dihadiri As I, juga oleh Kasatpol PP dan W.H Pidie, Farizal, AP., M.A.P. Kabag Pemerintahan, Almanza, S.STP., M.Si.
Juga Kabag Hukum, Marlinda Aiha, S.T.,S.H., M.H.,selaku pemrakarsa, unsur Akademisi, Apdesi Pidie serta unsur terkait lainnya.[As]