ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH
Gubernur Aceh, Ir. H. Nova Iriansyah, MT menunjuk Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Junaidi, ST MT untuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) menggantikan Iskandar Zulkarnain yang mengundurkan diri per tanggal 1 April 2022.
Hal itu dibenarkan oleh Sekretaris Dewan Kawasan Sabang (DKS), Makmur Ibrahim, pasalnya Kepala BPKS yang definitif mengundurkan diri.
Namun untuk menyikapi pengunduran dirinya, supaya tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Kepala BPKS, maka gubernur selaku ketua DKS pada tanggal 1 April 2022,
menunjuk Junaidi sebagai Plt Kepala BPKS, sampai ada Kepala BPKS yang definitif.
Nah, salah satu tugas Kewenangan dari Ketua DKS adalah mengangkat dan memberhentikan Kepala BPKS.
Kemudian ketua DKS juga berwenang menunjuk Plt Kepala BPKS, bila kepala definitif mengundurkan diri atau berhalangan tetap.
"Jadi penunjukkan Junaidi sebagai Plt BPKS dilakukan untuk mengisi kekosongan Kepala BPKS definitif yaitu Iskandar Zulkarnain yang telah mengundurkan diri," ungkap Makmur Ibrahim kepada awak media, Kamis (7/4/2022).
Menurut Makmur, alasan penunjukan PLT BPKS, karena Kepala yang definitif mengundurkan diri, supaya tidak terjadi kekosongan maka oleh ketua DKS ditunjuk Junaidi, ST. MT sebagai pelaksana tugas kepala BPKS.
Untuk diketahui setahun yang lalu Iskandar Zulkarnaen, diangkat sebagai Kepala BPKS oleh Gubernur Aceh, berdasarkan Surat Keputusan Kepala DKS Nomor 515/1408/2020 pada tanggal 28 Agustus 2020, untuk masa tugas dari 2020 - 2025.
“Namun baru menjabat satu tahun, tujuh bulan, ia sudah mengajukan surat pengunduran diri, dengan alasan yang disampaikan kepada Kepala DKS, sangat umum sekali,” ungkap Makmur Ibrahim.
Tekad saudara Iskandar Zulkarnain, untuk mengundurkan diri, kata Makmur Ibrahim dari Kepala BPKS sudah bulat,
maka Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, tidak bisa menahannya dan untuk menyikapi surat pengunduran dirinya agar tidak terjadi kekosongan dalam pelaksanaan tugas Kepala BPKS, maka gubernur selaku ketua DKS menunjuk Asisten II Setda Aceh, Junaidi sebagai Plt Kepala BPKS, pada tanggal 1 April 2022, sampai adanya Kepala BPKS yang definitif.
Lalu, apa yang mejadi alasan yang sangat urgen sehingga ia harus mundur..? Makmur pun menjelaskan, kenapa Dek Is (Iskandar Zulkarnaen) mundur padahal masa jabatannya masih 3,5 tahun lagi.
"Nah, soal itu kami juga tidak tahu persis, namun alasan yang disampaikan dalam surat pengunduran diri, tidak ada yang spesifik, jadi sangat umum," tutur Makmur Ibrahim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya
pengunduran dirinya sebagai Kepala BPKS bukanlah karena ada masalah atau hal lainya, tapi semata- mata karena sudah waktunya untuk meninggalkan BPKS.
Iskandar pun mengatakan bahwa pengunduran dirinya sudah diterima dan disetujui Gubernur Aceh selaku Ketua Dewan Kawasan Sabang (DKS) dan akan segera melakukan pertemuan dengan anggota DKS dan Dewan Pengawas pada Sabtu 9 April 2022.[Marzuki]