ANDALAS NUSANTARA | SIGLI
Telah terjadi kecelakaan Lalulintas tunggal di ruas jalan Keunire, Pidie yang mengakibatkan satu orang korban meninggal dunia an Muslim warga kec Ulim pidie jaya dan satu orang luka berat an Muhammad warga Keunire kec pidie yg masih dirawat di RSUD Tgk Chik Di Tiro Sigli. Kamis (26/06/2022).
Hasil penyelidikan di TKP penyebab laka lantas, penyebab laka lantas karena sepeda motor terperosok ke dalam lubang yang dipenuhi kerikil dan menyebabkan korban terpelanting ke badan jalan.
Hasil pengamatan di lapangan, Ruas jalan tersebut merupakan dalam paket proyek jalan Lingkar Kota Sigli yang berasal dari APBA, namun di beberapa titik jalan tersebut belum dilakukan pengaspalan sehingga masih ada lubang di jalan yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan.
Menurut Dirlantas Polda Aceh, sesuai Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 273 ayat (3) yang tertulis sebagai berikut : "Setiap penyelenggara Jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
Dirlantas Polda Aceh telah memerintahkan kasat lantas polres pidie untuk melakukan penyidikan terhadap penanggung jalan Proyek Lingkar Kota Sigli yang telah menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas meninggal dunia.[Marzuki]