ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH
Bahwa pada Hari Kamis tanggal 19 Mei 2022 Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh telah melaksanakan gelar perkara kasus Pelaksanaan Pengadaan Tanah
Untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (DISPERINDAGKOP) Kabupaten Aceh Tamiang di Aula Rapat Kejati Aceh.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dan dihadiri oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Aceh, Koordinator dan para Kasi serta seluruh Anggota Satgas Pidsus Kejati Aceh yang dimulai sejak Jam 14:00 WIB sampai dengan Jam 17:00 WIB.
Dalam Gelar perkara tersebut tim penyidik memaparkan hasil penyidikannya yang dilakukan selama ini dan menyampaikan bukti-bukti yang telah diperoleh lalu hasil penyidikan tersebut ditanggapi para peserta ekspose dan dari hasil gelar perkara tersebut disimpulkan telah ditemukan bukti awal terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pasar Tradisional Kabupaten Aceh Tamiang Pada Disperindagkop Tahun Anggaran 2014 yang dilakukan secara Bersama-sama oleh dua orang dan ditetapkan sebagai tersangka yakni :
1. Tersangka dengan inisial AH mantan Kepala Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2014.Tersangka dengan inisial SI selaku pemilik tanah.
Bahwa peristiwa terjadinya tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada Tahun 2014 pada Disperindagkop Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dialokasikan Anggaran sebesar Rp. 2.500.000.000., (dua milyar lima ratus juta rupiah) untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang yang dalam pelaksanaannya Disperindagkop Kabupaten Aceh Tamiang telah memilih/menetapkan tanah milik Tersangka SI seluas 10.000 Meter dengan tidak menggunakan aturan yang berlaku dengan cara langsung menunjukkan/ memilih tanah tersebut untuk diganti rugi dan dalam penetapan harga ganti rugi juga hanya dilakukan dengan cara musyawarah/negosiasi dengan pemilik tanah, sehingga ditetapkan harga ganti rugi senilai RP. 249.000 per meter ( harga ganti rugi yang diterima oleh Tersangka SI seluruhnya Rp. 2.490.000.000) padahal tanah tersebut dibeli oleh Tersangka SI pada tahun 2013 (setahun sebelumnya) hanya seharga Rp.14.000 per meter.
Bahwa berdasarkan perhitungan kerugian Negara yang dilakukan oleh BPKP Provinsi Aceh telah ditemukan kerugian Negara sebesar Rp. 1.595. 000.000 (satu milyar lima ratus Sembilan puluh lima juta Rupiah)
Bahwa Kedua Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana dengan Ancaman Hukuman Pidana Maksimal Seumur Hidup.[Marzuki]