ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di Desa Lingom Kec. Indrapuri Kab Aceh Besar, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan Unit IV/PPA Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka Pelecehan Seksual disertai dengan Pemerkosaan korban Disabilitas,
Waktu kejadian Pada bulan Oktober 2021 sekira pukul 10.00 wib, dan dilaporkan ke Polres Aceh Besar pada tanggal 08 Februari 2021.
Pasal 46 Jo Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat;
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah pelecehan seksual, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45 (empat puluh lima) kali atau denda paling banyak 450 (empat ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling lama 45 (empat puluh lima) bulan.
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 125 (seratus dua puluh lima) kali, paling banyak 175 (seratus tujuh puluh lima) kali atau denda paling sedikit 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) gram emas murni, paling banyak 1.750 (seribu tujuh ratus lima puluh) gram emas murni atau penjara paling singkat 125 (seratus dua puluh lima) bulan, paling lama 175 (seratus tujuh puluh lima) bulan.
Pada bulan oktober 2021, pelaku yang beraktivitas pemotong rumput sebagai pakan sapi ketika itu melihat korban yang bernama Sdri NR (singkatan), umur 45 tahun, pekerjaan tidak bekerja (ikut kakak kandung), alamat Desa Lingom Kec Indrapuri Kab Aceh Besar sedang mencari daun kelapa untuk dibuatkan lidi disebuah kebun warga setempat didesa tersebut lalu pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut lalu menarik paksa tangan korban dan mengarahkan kearah pohon mangga yang ada dilokasi tersebut selanjutnya pelaku melakukan Pelecehan Seksual disertai dengan Pemerkosaan, setelah itu korban menyuruh untuk pulang kerumahnya.
Diketahui perbuatan tersebut berawal dari pihak keluarga merasa curiga dengan korban yang sudah hamil sudah memasuki bulan ke -4 (empat) dan pihak keluarga bertanya kepada korban lalu korban pun menjelaskan tentang peristiwa apa yang sudah menimpa dirinya itu.
Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan Penyidikan, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, yang bertempat di Desa Lingom Kec. Indrapuri Kab Aceh Besar, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MZ dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.[Marzuki]