ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Bahwa pada hari Kamis, 16 Juni 2022, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum di Dinas Pendidilkan Kota Sabang tentang Sosialisasi aspek hukum pengelolaan dana bos bertempat di Aula SMP N 02 Kota Sabang yang dihadiri oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH., Kasi Intel Jen Tanamal, SH., Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., Kasi Datun Yovi Iskandar, SH., serta Kadis Pendidikan Kota Sabang Desiana, S.Pd M.Pd.
Bahwa pelaksanaan penyuluhan hukum
ini merupakan kegiatan Kejari Sabang untuk mencegah terjadinya penyimpangan
dalam pengelolaan Dana Bos serta memberikan materi hukum yang berkaitan dengan
tindak pidana korupsi.
Bahwa peserta yang hadir terdiri
dari 34 Kepala Sekolah tingkat SMP dan SMA se Kota Sabang dan unsur Dinas
Pendidikan Kota Sabang.
Kajari Sabang dalam penyampaiannya
perlunya bagi para Kepala Sekolah untuk memahami secara utuh aturan-aturan
terkait Dana Bos seperti Permendikbudristek No 2 tahun 2022, Perwal Kota
Sabang, dan lain-lain, juga ditekankan kegiatan harus dilaksanakan secara benar, menghindari
kegiatan-kegiatan fiktif, mempersiapkan bukti pertanggung jawaban serta
pelaporan yang sudah berbasis IT.
Kadis Pendidikan Kota Sabang
Desiana, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan
sosialisasi dimaksud dengan harapan agar semua Kepala Sekolah yang mengelola
Dana Bos terhindar dari jerat hukum, sekaligus juga memberikan penguatan
pengetahuan dalam pengelolaan Dana Bos.[Marzuki]