ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Bahwa hari ini Kamis, 16 Juni 2022, Kejari Sabang telah melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti bertempat di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang, yang dipimpin langsung oleh Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH, beserta Jajaran dan juga dihadiri oleh Kapolres Sabang diwakili Kasat Narkoba AKP Wijaya Yudistira, SH., MH , Ketua Pengadilan Negeri Sabang Aswin Arief, SH., MH, Kepala Rutan Sabang diwakili oleh Syamsul Bahri, BNN Kota Sabang Masduki, Dinas Kesehatan Kota Sabang dr. Edi Suharto serta undangan lainnya.
Dalam
sambutannya Kajari Sabang menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan barang bukti
pada hari ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejari Sabang
khususnya terkait dengan fungsi pelaksanaan kewenangan Penuntut Umum sebagai
Eksekutor dalam perkara Tindak Pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
(Incraht).
Pemusnahan
Barang bukti yang dilaksanakan hari ini merupakan bagian dari penyelesaian
perkara tidak saja dalam konteks pelaksanaan eksekusi badan, Penuntut umum juga
diwajibkan untuk sesegera mungkin melaksanakan eksekusi terhadap barang bukti
demi tuntasnya penanganan suatu perkara secara paripurna.
Barang
bukti yang dimusnahkan pada hari ini merupakan barang bukti yang berasal dari
perkara narkotika yang rata-rata putusan perkaranya periode desember 2021
sampai dengan juni 2022.
Adapun
barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 7 perkara terdiri dari barang bukti
Ganja seberat 493,66 gram dan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 10,42 gram.
Kegiatan
pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian percepatan penuntasan penanganan
perkara di Kejari Sabang sekaligus juga menghindari terjadinya penyelewengan
dalam pengelolaan barang bukti.