Kamis, 07 Juli 2022, Bahwa Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri
Sabang berdasarkan MoU dengan Pemerintah Kota Sabang melaksanakan rapat
optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) kepada para pemilik hotel dan
restoran di Kota Sabang yang bertempat di Kantor Jaksa Pengacara Negara Kejari
Sabang.
Bahwa dengan telah melandainya pandemi Covid-19, maka
diperkirakan tingkat kunjungan Wisata ke Kota Sabang akan meningkat. Maka sudah
seharusnya penerimaan dari sektor pajak hotel dan restoran dapat di optimalkan
sebagaimana diamanatkan oleh Qanun Kota Sabang nomor 4 tahun 2012, oleh karena
itu perlu dipahami oleh semua pihak, termasuk kalangan pengusaha bahwa penyetoran
pajak hotel dan restoran adalah suatu kewajiban guna penerimaan asli daerah
Kota Sabang yang tentu saja akan bermuara kepada meningkatnya pembangunan
sarana dan prasarana umum dan wisata di Kota Sabang, dan secara makro akan
mendongkrak tingkat perekonomian masyarakat Kota Sabang.
Dalam pemaparannya Kajari Sabang Choirun Parapat, SH.,
MH, menjelaskan Dengan kondisi sabang yang merupakan ikonnya wisata yang sudah
terkenal bahkan sampai ke manca negara, semisalnya desa Iboih, apa feed back
yang didapat oleh Pemerintah Kota sabang terkait dengan ramainya wisatawan yang
datang. Maka dari itu, saya harap Bapak/Ibu sekalian yang hadir dalam Undangan
ini untuk bisa bekerjasama dengan baik untuk kita sama-sama membantu Pemerintah
Kota Sabang dalam mengoptimalkan Penadapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sabang
dengan meminta pungutan pajak untuk setiap hotel dan restoran sebesar 10%. Untuk
itu perlu dipetakan kembali sektor-sektor mana saja yang belum optimal
penerimaan pajak atau pendapatan asli daerah, khususnya perhotelan dan
restoran. Untuk itu Tim JPN akan ditugaskan untuk melaksanakan upaya-upaya
pendampingan hukum bekerjasama dengan Tim Dinas Pendapatan Daerah Kota Sabang
serta OPD terkait yani Dinas Pariwisata
Kemudian dalam Penyampaiannya, Asisten II Sekretaris
Daerah Pemerintah Kota Sabang Faisal Azwar, S.T.,M.T juga menyampaikan apresiasi
yang sebesar-besarnya untuk Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Sabang yang
antusias membantu kami dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota
Sabang. bahwa selain faktor pandemi covid-19, memang selama ini masih ada
kendala-kendala dilapangan sehingga penerimaan Kota Sabang dari sektor pajak
perhotelan dan restoran di Kota Sabang belum optimal, khususnya Kawasan Desa
Iboih yang merupakan destinasi utama. Namun demikian, dalam beberapa waktu
kedepan akan dilakukan secara elektronik dengan menggunakan Tapping Box yang
akan dibagikan di beberapa Hotel dan Restoran di Kota Sabang.[Marzuki]