ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Pada hari ini, Senin Tanggal 08 Agustus 2022, telah diajukan Upaya Restorative Justice (RJ), kepada JAM Pidum oleh Kejaksaan Negeri Sabang terkait perkara penganiyaan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP antara Zahara Binti Alm Efendi dengan Derwina, SE Binti Johan, warga kampung Kuta Atas yang sebelumnya telah dilakukan upaya perdamaian pada hari rabu tanggal 27 Juli 2022 dan di lanjutkan pertemuan kedua pada hari Jum'at tanggal 29 Juli 2022 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sabang. Yang di hadiri oleh pihak tersangka Zahara Binti Alm. Efendi (tersangka I) beserta keluarga, pihak tersangka Derwina, SE Binti Johan (tersangka II) beserta keluarga para Kepala Desa, penyidik, serta tokoh adat gampong.
Pengajuan Restorative Justice (RJ) Tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Bapak Choirun Parapat, SH., MH didampingi Kasi Pidum Adenan Sitepu, SH., MH serta Jaksa Fungsional M. Aslam Fardhyllah, SH yang dilaksanakan secara virtual.
Penyelesaian secara Restorative Justice (RJ) tersebut berpedoman Pada Perja 15 Tahun 2020 Dan Surat Edaran Jam Pidum No 01/E/EJP/02/2022 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restotarif. Yang mana kronologisnya Berawal Dari Adanya Akses Jalan Menuju Ke Rumah Derwina, SE. Yang tertutupi oleh pot bunga millik Zahara sehingga berujung pertengkaran mulut yang kemudian terjadi kontak fisik antara kedua warga tersebut, kemudian saling melapor ke Polres Sabang.
Karena masing-masing tersangka masih bertetanggaan, dan sudah cukup berumur, serta belum pernah dihukum sebelumnya, maka Kajari Sabang Choirun Parapat, SH., MH mempertemukan kedua belah pihak di Kejari Sabang untuk di mediasi berdamai, hingga akhirnya setelah diberikan pemahaman dan pengertian, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan berjanji untuk tidak mengulangi lagi pertikaian mereka, serta bersedia memberikan akses jalan yang menjadi pangkal pertikaian.[Marzuki]