Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Pengungkapan Kasus Perjudian Jenis Togel Online di Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar Oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar

29 Agustus 2022, 10:03 PM WIB Last Updated 2022-08-29T15:03:51Z

 


ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR

Pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul  22.30 Wib, yang bertempat  di Warung Kopi Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar telah melakukan Penangkapan terhadap 2 ( Dua ) Orang Pelaku Tindak Pidana Perjudian (Maisir) Judi togel online, dengan rincian laporan sebagai berikut:


Pasal 18 Jo Pasal 20 Qanun Provinsi Aceh Nomor 06 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. 


Pasal 18 :

" Setiap org yg dengan sengaja melakukan Jarimah Maisir dgn nilai taruhan dan/ atau keuntungan paling banyak 2 (dua) gram emas Murni, diancam dgn uqubat ta'zir cambuk paling banyak 12 kali atau denda paling banyak 120 gram emas murni atau penjara paling lama 12 bulan.


Pasal 20 :

" Setiap org yg dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas, atau membiayai Jarimah Maisir sebagaimana di maksud dalam pasal 18 dan pasal 19 diancam dgn uqubat ta'zir cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.


Sebagaimana laporan informasi dari masyarakat di Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar, tentang maraknya terjadi transaksi judi togel online yg menggunakan alat bantu handphone dan aplikasi medsos, yang selanjutnya oleh Tim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 


Kemudian pada hari Minggu tanggal 28 Agustus 2022 sekira pukul 22.30 Wib, di Desa Mon Ikeun Kec. Lhonga Kab. Aceh Besar, Tim berhasil Menangkap 1 ( satu ) orang pelaku judi togel online, yang mana pada saat itu salah seorang Pelaku Bandar Togel An. Sabari sedang duduk di depan rumahnya sambil mengumpulkan hasil rekapan pemasangan Togel yang dikirim oleh orang sebagai Pembeli atau Pemasang Via medsos Aplikasi WA ( Whatsapp ) ke Handphone miliknya. 


Kemudian selanjutnya, DARI HASIL INTEROGRASI AWAL TERHADAP PELAKU AN.SABARI mengatakan bahwa adapun jenis permainan togel tersebut ada 3 yaitu :


1. Togel SYDNEY di buka pada siang hari dari pukul 13.00 wib s/d pukul 14.00 Wib. 

2. Togel SINGAPORE di buka pada Sore hari pukul 17.00 wib s/d 17.45 wib. 

3. Togel HONGKONG di buka pada Malam hari pukul 21.00 wib s/d pukul 23.00 wib.


Kemudian Terduga Pelaku An. Sabari mengatakan bahwa dirinya berperan sebagai pencatat nomor togel dan mengumpulkan uang dari setiap orang pembeli atau pemasang togel pada dirinya, dan kemudian uang hasil pembelian togel tersebut di setorkan kepada Pelaku An.Khairil alias ulir setiap harinya pada pukul 23.00 Wib. Dimana setiap uang yang disetorkan kepada Pelaku Khairil alias ulir dirinya akan mendapatkan upah sebesar 10℅ dari jumlah uang yang disetorkan tersebut. 


Dari Hasil keterangan Pelaku An. Sabari Tim melakukan pengembangan terhadap Pelaku An.Khairil alias Ulir dengan cara mendatangi tempat dimana Pelaku bekerja dan saat itu Pelaku tidak berada di tempat. Dan sekira Pukul 23.45 Wib, Pelaku An.Khairil alias Ulir tiba di Sat Reskrim Polres Aceh Besar untuk menyerahkan diri. DARI HASIL INTEROGRASI AWAL PELAKU AN.KHAIRL alias ULIR menerangkan sebagai berikut.


Pelaku sudah menjalani permainan Perjudian Togel tersebut lebih kurang 8 ( delapan ) bulan lamanya.


Perjudian Togel tersebut tidak melalui jaringan Situs Online melainkan Terduga Tampung sendiri, namun perjudian tersebut dimainkan menggunakan alat bantu handphone dan medsos aplikasi Whatsapp, selanjutnya apabila ada orang pembeli atau pemasang Togel yang menang, akan Pelaku bayar dari hasil putaran Uang judi Togel tersebut.


Dan apa bila ada orang Pembeli atau pemasang Togel yang kalah, Uang Judi Togel tersebut akan jadi miliknya. 


Selanjutnya tersangka beserta dengan barang bukti telah diamankan di Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengungkapan Kasus Perjudian Jenis Togel Online di Desa Mon Ikeun Kec. Lhoknga Kab. Aceh Besar Oleh Sat Reskrim Polres Aceh Besar

Terkini