ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
Pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2020 sekira pukul 22.00 wib, korban yang baru pulang bersama istrinya memarkirkan sepmor merk Suzuki Satria Fu dengan Nopol : BL 6485 LN miliknya tersebut di belakang rumah dan kemudian langsung beristirahat dan tidur di kamarnya, yang kemudian korban terbangun di pagi harinya dan pada saat korban keluar rumah sepmor Merk Satria Fu miliknya tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya, atas kejadian tersebut korban memgalami kerugian sebersar Rp. 5.800.000 (lima juta delapan ratus ribu rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lembah Seulawah.
Berdasarkan laporan tersebut di atas Tim Satgas Lidik Ops Sikat Seulawah II Tahun 2022 Polres Aceh Besar, melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwasanya pelaku pencurian Sepmor Roda dua merk Suzuki Satria yaitu Musawir alias Awi warga desa Teuladan Kec. Lembah Seulawah, selanjutnya Tim langsung mencari keberadaan pelaku, yang mana pada saat itu pelaku baru turundari gunung mencari Madu Hutan, dan sedang beristirahat di Sebuah Rumah di Desa Teladan Kec. Lembah Seulawah Kab Aceh Besar, kemudianTim langsung mendatangi tempat tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dari pelaku disita Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Sepmor merk Suzuki Satria Fu dengan Nopol BL 6485 LN.
Pada hari Selasa tanggal 20 September 2020. Sekira pukul 20.00 Wib, Korban memarkirkan 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Vario 150 warna Hitam miliknya tersebut di dalam gudang kilang kayu tempat korban dan pelaku bekerja dengan keadaan kunci sepmor tidak di cabut oleh korban. Korban baru mengetahui sepeda motor miliknya hilang pada pagi harinya, dan pada saat itu korban langsung menduga sepeda motor miliknya tersebut sudah dibawa lari oleh salah satu pekerja di Kilang kayu tersebut karena pekerja yang di duga pelaku tersebut sudah tidak berada di lokasi Kilang kayu, atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Besar.
Pada Hari Rabu Tanggal 21 September 2022, berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas Tim Satgas Lidik Ops Sikat Seulawah II Tahun 2022 Polres Aceh Besar, melakukan penyelidikan danmendapatkan informasi bahwasanya pelaku terlihat sedang mengendarai Sepmor merk Honda Vario 150 warna Hitam seorang diri tanpa memakai helm melintas di Jalan Banda Aceh-Medan menuju ke arah Medan di kawasan Kab. Pidie. Selanjutnya sekira pukul 10.00 Wib, Tim langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku ke arah Kab. Pidie dan melanjutkan pengejaran hingga sampai ke wilayah Kab. Bireuen.
Kemudian sekira pukul 16.00 wib. Tim melihat pelaku bersama dengan 1 (satu) unit Sepmor Honda Vario 150di Jalan Lintas Banda Aceh – Medan Kec Kota Juang. Kab Bireun, kemudian Tim langsung memberhentikan pelaku namun pelaku mencoba kabur dan menabrak kendaraan lain yang ada di depannya sehingga pelaku terjatuh di jalan dan langsung dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan 1 (satu) unit Sepmor Honda Vario 150 tersebut.
Pada hari Sabtu tanggal 09 Juli 2022 sekira pukul 15.00 Wib, korban sedang berada dibelakang rumah yang pada saat itu sedang mengangkat pakaian di jemuran, setelah mengangkat pakaian korban masuk kedalam rumah untuk merapikan pakaian, kemudian korban keluar rumah untuk melihat Sepmor Honda Scoopy yang terparkir di lorong samping rumah korban sudah tidak ada lagi, kemudian korban menanyakan kepada anaknya Sdr. ORI dan Sdr. RIKI dimana Sepmor Honda Scoopy tersebut, namun kedua anak korban tersebut mengatakan tidak mengetahuinya. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Besar.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas Tim Satgas Lidik Ops Sikat Seulawah II Tahun 2022 Polres Aceh Besar, melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi pelakunya adalah KHAIRUL GUNAWAN Alias Oloy, kemudian Tim langsung mengumpulkan informasi dan mengetahui yang bahwa pelaku pernah terlihat berada di Kec Lhong. Kab Aceh Besar dan Ulee Kareng Banda Aceh, selanjutnya berdasarkan informasi tersebut pada hari minggu tanggal 02 Oktober 2022 Tim yang dipimpin Kasatgas Lidik melakukan pencarian di seputaran Ulee Kareng Banda Aceh dan Kecamatan Krueng Barona Jaya, dan pada pukul 22.00 wib Tim melihat pelaku sedang berada disebuah kedai yang berada di Desa Meunasah Baet Kec.
Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar, sehingga Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku serta turut juga mengamankan barang bukti curian 1 (satu) unit Sepmor merk Honda Scoopy warna Merah – Hitam yang di sembunyikan oleh pelaku di sebuah rumah tempat pelaku menginap yang masih berada di Desa Meunasah Baet Kec. Krueng Barona Jaya Kab. Aceh Besar.
Terhadap BB (Barang Bukti) sepeda motor yang ada laporan dan pemilik/ korbannya, setelah ini langsung kami kembalikan kepada pemilik/ korbannya.
Terhadap BB (Barang Bukti) temuan, silahkan masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor untuk melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin apakah sesuai dengan barang bukti temuan, jika sama silahkan datang ke Polres Aceh Besar dengan membawa dokumen sah kepemilikan untuk mengambil sepeda motor tersebut tanpa dipungut biaya apapun.[Marzuki]