ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
Kanit Reskrim bersa pers Polsek Lembah Seulawah , telah melaksanakan Pengecekan Obat-obatan yang dilarang edar / jual di Apotik / Depot Obat sehubungan dengan Hasil Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes Ri terkait Gagal Ginjal Akut di Wilkum Polsek Lembah seulawah Pada hari ini Sabtu tanggal 22 Oktober 2022 sekira pukul 15.00 wib s/d selesai.
Toko Obat Aisya yang beralamat di Jln. B.Aceh-Medan GP. Saree Aceh Kec.Lembau Seulawah Kab. Aceh BesarToko Obat Beusehat yang beralamat di Jln Banda Aceh Medan GP Sukadamai Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar,Toko obat mawadah sukadamai kec.lembah Seulawah Kab. Aceh besar.
Melakukan Pengecekan Obat-obatan yang dilarang edar / jual di Apotik / Depot Obat sehubungan dengan hasil Pemeriksaan BPOM dan Kemenkes Ri terkait Gagal Ginjal Akut di Wilkum Polsek Lembah seulawah berikut Daftar Obat-obatan sebagai berikut.
Diketahui bahwa klinik dan Toko Obat berizin yang ada di Wilkum Lembah Seulawah masih ada menjual Obat-obatan sebagaimana yang tertera dalam Daftar vtersebut diatas, dikarenakan semenjak dikeluarkannya Hasil Pemeriksaan oleh Pemeriksaan Obat-obatan yang dilarang BPOM dan Kemenkes RI terkait Obat-obatan Gagal Ginjal Akut, Pihak dari Apotik tempat Pembelian / Pengambilan Obat-obatan yang dijual oleh Depot / Toko Obat di Wilkum Polsek lembah Seulawah telah menarik atau menyuruh untuk tidak menjual Obat-obatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 22 Oktober 2022.[Marzuki]