Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Sat Reskrim Polres Aceh Besar Melakukan Penangkapan dan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi

19 Oktober 2022, 12:11 PM WIB Last Updated 2022-10-19T05:11:33Z

 


ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR 

Pada hari ini Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib, yang bertempat di rumah tersangka tepatnya di Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, Unit III Sat Reskrim Polres Aceh Besar, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki Pelaku tindak pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Dana Desa Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar tahun 2019 dan 2020, dengan rincian laporan tersebut.


Keterangan Saksi,Keterangan Ahli.Laporan Ahli Perhitungan Audit Inspektorat.Keterangan Tersangka barang bukti yaitu Dokumen pengelolaan dana Desa Piyeung Lhang kec. montasik tahun anggaran 2019-2020.


Pada hari ini Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib, Di Rumah Tersangka ANDIANI BIN DARMI di Gp Piyeung Lhang Kec Montasik Kab. Aceh Besar.


Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang – undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Pada tahun 2019 dan tahun 2020, Sdr Andiani mengelola dana Desa tanpa melibatkan perangkat desa dalam Pengelolaan Dana Desa Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar dan tidak ada membuat pertanggung jawaban anggaran tahun 2020 sehingga mengakibatkan Desa Piyeung Lhang tidak menerima Anggaran Dana Desa tahun 2021 dan tahun 2022.


Berdasarkan hasil Fakta- fakta tersebut telah ditemukan bukti yang cukup dan sudah terpenuhi unsur bahwa Sdr. ANDIANI BIN DARMI telah menyalahgunakan wewenang dalam jabatan atau korupsi terhadap pengelolaan Dana Desa Gp. Piyeung Lhang T.A 2019 dan 2020 berdasarkan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU NO. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU NO.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


Atas perbuatan Sdr. ANDIANI terhadap pengelolaan Dana Desa Gampong Piyeung Lhang T.A 2019 dan 2020 terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 423.715.153,- (empat ratus dua puluh tiga juta tujuh ratus lima belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah).


Pada hari Selasa tanggal 18 Oktober 2022 sekira pukul 12.00 Wib, yang bertempat di Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, Unit III Sat Reskrim Polres Aceh Besar, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki – laki tersangka kasus tindak pidana Korupsi Terkait Pengelolaan Dana Desa Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar.


Selanjutnya tersangka telah dibawa ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna dibuatkan BAP tersangka, kemudian terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Aceh Besar.


Melakukan Penyelidikan,Gelar perkara peningkatan lidik ke sidik di Direktorat Reskrimsus Polda Aceh,Melakukan Pemeriksaan saksi dan Ahli,Meminta penghitungan kerugian keuangan negara ke Inspektorat Aceh Besar,Gelar perkara penetapan Tersangka di Direktorat Reskrimsus Polda Aceh.


6. Melakukan penangkapan terhadap Pelaku,Melakukan pemeriksaan tersangka,Melakukan penahanan terhadap tersangka Melengkapi berkas perkara. Melakukan Asset tracing,Mengirimkan Berkas Perkara ke JPU.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Aceh Besar Melakukan Penangkapan dan Penahanan Terhadap Satu Orang Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Terkini