Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKCK Polres Aceh Besar

26 Oktober 2022, 11:16 AM WIB Last Updated 2022-10-26T04:16:47Z

 


ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR

Menurut Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 18 Tahun 2014, disebutkan bahwa pengertian SKCK Polri adalah sebagai berikut:


Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon atau warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.


Fungsi SKCK cukup beragam dan dibedakan berdasarkan tempat kepengurusan terbitnya surat tersebut. Penerbitan SKCK Polri sendiri mulai dari tingkat Mabes Polri, Polda, Polres dan Polsek.


Dalam hal ini, penerbitan SKCK dilakukan karena adanya keperluan atau ketentuan yang mensyaratkan berdasarkan penelitian biodata serta catatan Kepolisian yang ada mengenai orang yang bersangkutan. Biasanya, dokumen SKCK ini digunakan untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, persyaratan beasiswa, pembuatan visa, dan lain sebagainya.


Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.


Syarat membuat SKCK yaitu: Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli,Fotokopi kartu keluarga, Fotokopi akte lahir/kenal lahir,Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP,Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, latar merah.


Untuk pendaftaran SKCK secara Online pemohon bisa langsung masuk ke website resmi SKCK Polri, yaitu https://skck.polri.go.id/ menu form pendaftaran SKCK online dengan mengisi form tersebut secara berurutan.


Adapun biaya penerbitan SKCK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).[Marzuki]



Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Syarat dan Ketentuan Penerbitan SKCK Polres Aceh Besar

Terkini