ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Kamis tanggal 09 November 2022 pada pukul 09.00 WIB, Kejaksaan Negeri Sabang melaksanakan Eksekusi Uqubat Cambuk terhadap Terpidana perkara maisir di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sabang sesuai Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Bahwa pelaksanaan Eksekusi Uqubat Cambuk tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH, MH dan ikut disaksikan oleh Forkompimda Kota Sabang, dan instansi terkait lainnya.
Bahwa eksekusi hukuman cambuk kali ini dilaksanakan terhadap 1 (satu) orang terpidana Perkara Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dalam perkara maisir atas nama FATHA HILLAH BIN BACHTIAR sesuai dengan putusan Mahkamah Syariah Kota Sabang nomor 01/IN/2022/MS dengan cara dicambuk didepan umum sebanyak 10 kali yang dilaksanakan di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sabang.
Bahwa dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Sabang menyampaikan bahwa eksekusi cambuk tahun ini jauh berkurang dari tahun-tahun sebelumnya, maka hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran hukum masyarakat Kota Sabang dapat dikatakan telah semakin baik, oleh karena itu Kajari Sabang mengajak kepada seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kesadaran hukum, karena semakin baik tingkat kesadaran hukum suatu masyarakat maka akan semakin baik pula tingkat taraf hidup dan perekonomiannya. Kajari Sabang Choirun Parapat, SH, MH menyampaikan harapannya agar masyarakat kota Sabang menjauhi perbuatan-perbuatan pidana yg dilarang dalam Qanun, sehingga keadaan ketertiban umum di kota Sabang sebagai daerah wisata tetap terjaga dan kondusif, dan oleh karena itu juga diharapkan razia-razia yang dilakukan Satpol PP (Wilayatul Hisbah) kota Sabang terus dilakukan secara berkala dengan tetap humanis.[Marzuki]