Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Penyerahan 6 (Enam) Unit Ruko Aset Pemko Sabang Oleh Kejari Sabang

25 November 2022, 11:16 AM WIB Last Updated 2022-11-25T04:16:59Z

 


ANDALAS NUSANTARA | SABANG

Jumat, 25 November 2022, bertempat di aula Kejaksaan Negeri Sabang, telah diadakan acara penyerahan secara resmi penguasaan 6 (enam) unit ruko milik Pemko Sabang yang terletak di Teupin Layeu Gampong Iboih oleh Kejaksaan Negeri Sabang kepada Pemko Sabang.

Bahwa selama bertahun-tahun, 6 (enam) unit ruko di Teupin Layeu yang dibangun Pemko Sabang sejak tahun 2002 tersebut telah ditempati oleh beberapa orang warga Iboih dan digunakan sebagai tempat usaha mereka, namun tanpa adanya perjanjian, maka Kejaksaan Negeri Sabang turun menugaskan tim untuk membantu Pemko Sabang menertibkan penguasaan aset-aset tersebut, sekaligus membantu tata kelola asset milik Pemko Sabang.

Bahwa penyerahan 6 (enam) unit ruko milik Pemko Sabang sebagaimana bukti Sertifikat Hak Pakai nomor 00160 seluas 1,050 M2 tanggal 14 Desember 2020 yang ditaksir senilai + Rp. 1.500.000.000,- (satu setengah miliar rupiah) tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sabang CHOIRUN PARAPAT, SH, MH yang menyerahkan surat-surat pernyataan dari para warga yang selama ini menempati 6 (enam) unit ruko di Teupin Layeu tersebut kepada Pj. Walikota Sabang Drs REZA FAHLEVI, M.Si disaksikan langsung oleh Kepala BPKD JUFRIADI, SE, M.Si Kabid Aset MAWARDI, S.Tr, Kabag Hukum T. AZRUL KMAL, SH, Kepala Inspektorat Drs. KAMARUDDIN, Kepala Satpol PP, Camat Sukamakmue NURMANSYAH PUTRA, dan Geuchik Iboih T. ISKANDAR. 

Dalam sambutannya, Kajari Sabang CHOIRUN PARAPAT, SH. MH menyampaikan bahwa keberhasilan pengembalian asset Pemko Sabang tersebut merupakan hasil kegiatan intelijen Kejaksaan Negeri Sabang sebagai wujud peran dalam membantu Pemko Sabang dalam menertibkan pendataan dan tata kelola asset-aset Pemko Sabang, dan Alhamdulillah dengan pendekatan humanis dengan bantuan tokoh-tokoh masyarakat Iboih telah berhasil menertibkan penguasaan 6 (enam) unit ruko tersebut, yaitu berupa surat-surat pernyataan dari para warga yang menempati 6 (enam) unit ruko Teupin Layeu tersebut. Dan Kejaksaan Negeri Sabang tetap berkomitmen untuk terus membantu Pemko Sabang khususnya dalam penertiban asset-aset sesuai aturan yang berlaku, terutama yang terindikasi dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berhak. 

Pj Walikota Sabang Drs. REZA FAHLEVI, M.Si dalam sambutannya menyampaikan terimakasih yang sebesarnya atas peran dan sumbangsih Kejaksaan Negeri Sabang dalam mendukung penertiban asset-aset milik Pemko Sabang selama ini, dan berharap untuk ditingkatkan kedepannya.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyerahan 6 (Enam) Unit Ruko Aset Pemko Sabang Oleh Kejari Sabang

Terkini