Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Personil Sat Reskrim Polres Aceh Besar Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

27 November 2022, 3:09 PM WIB Last Updated 2022-11-27T08:09:35Z


ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR

Pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 18.30 Wib, di Kec. Kuta Malaka Kab. Aceh Besar Unit Opsnal dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Besar, telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki - laki tersangka tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak.


“Ketentuan Pidana Pasal 47 Qanun Aceh 06 tahun 2014 : Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.




Pelaku memacari (pacaran) dengan korban Anak terlebih dahulu serta melakukan bujuk rayu korban Anak sehingga pelaku dengan mudah untuk membujuk (mengajak) serta menyetubuhi korban Anak dikarenakan korban Anak sudah mencintai dan mempercayai pelaku.



Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas tentang persetubuhan disertai pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi pada tanggal 11 November 2022 dan diketahui bahwa yang menjadi pelaku tersebut adalah Sdr Fahri (panggilan) yang merupakan seorang Kuli Bangunan di lingkungan salah satu Sekolah diKec Kuta Malaka Kab Aceh Besar dan kemudian selanjutnya Tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dimana setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Tim mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi tempat pelaku bekerja dan kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung bergerak ke lokasi tempat pelaku bekerja di Kec Kuta Malaka Kab Aceh Besar tersebut dan sekira pukul 18.30 Wib. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beristirahat di lokasi tempat pelaku bekerja tanpa ada perlawanan. 


Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dengan keterangan sbb; 


Pelaku membenarkan ianya telah melakukan perbuatan persetubuhan disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 1 ( satu ) kali, dimana pelaku juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban anak berstatus pacaran dan perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.30 Wib.

Awalnya pelaku berkenalan dengan korban tersebut dengan meminta Nomor HP korban kemudian pelaku sering menghubungi dengan mengirimkan pesan chat melalui whatsapp kepada korban dan dikerenakan sudah saling kenal, dan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.00 wib pelaku meminta mengajak bertemu dengan diri korban di depan sekolahnya pada saat sepulang sekolah dan kemudian setelah bertemu pelaku tersebut selanjutnya pelaku membujuk serta merayu-rayu korban lalu langsung bermesraan bersama dengan korban ditempat yang sunyi lalu memeluk-meluk korban, setelah beberapa saat kemudian pelaku membujuk (mengajak) korban menuju kesalah satu ruangan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi bertemu dan sesampai nya dilokasi tersebut lalu pelaku kembali merayu-rayu korban dan tidak lama kemudian pelaku menyutubuhi korban dilokasi tersebut sampai selesai selanjutnya pelaku langsung menyuruh korban kembali. 

 

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna Proses penyidikan lebih lanjut.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Personil Sat Reskrim Polres Aceh Besar Melakukan Penangkapan Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Anak

Terkini