Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Polres Pidie Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada PJU Dan Polsek Jajaran

Admin Andalas Nusantara
09 November 2022, 7:25 PM WIB Last Updated 2022-11-09T12:25:40Z

 


ANDALAS NUSANTARA | SIGLI 

Dalam rangka Program Quick Wins Presisi Polri, Polres Pidie melaksanakan Sosialisasi Bahaya Narkoba bagi para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek Jajaran, Rabu (09/11/2022).


Kegiatan yang bertempat di Aula Dhira Brata Mako Polres Pidie tersebut dihadiri oleh Kapolres, AKBP Padli, S.H., S.I.K., M.H., dan Waka Polres, Kompol Muhammad Taufik, S.I.K., M.H.


Dan diikuti oleh seluruh PJU Polres serta Kapolsek Jajaran, Personel Polres dan Polsek Jajaran. Sedangkan sebagai pemateri adalah Kasat Res Narkoba Polres Pidie, AKP Rahmat, S.H.


Dalam materi penyampaiannya pada kegiatan tersebut, AKP Rahmat, mengatakan, bahwa kegiatan ini merujuk pada UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, juga 10 Program Quick Wins Presisi Polri.


Kemudian, dalam Inpres No. 2 tahun 2020 tentang rencana aksi nasional P4GN dan Prekusor Narkotika, dimana masyarakat mempunyai Kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan Prekursor Narkotika.


Masyarakat mempunyai Hak dan Tanggung Jawab dalam Upaya P4GN dan Prekursor Narkotika.


Hak Masyarakat dalam upaya P4GN diwujudkan dalam bentuk "memberikan Informasi" adanya Dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika.


Masyarakat dapat melaporkan kepada Pejabat yg berwenang "Polri atau BNN jika mengetahui adanya Penyalahgunaan atau peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika".


Dikatakan juga, apabila Kapolsek ataupun Masyarakat mengetahui peredaran narkoba segera menghubungi "AKP Rahmat, S.H., Kasat Res Narkoba Polres Pidie, No HP/WA = 085260600651".

Disebutkan Kasat Res Narkoba, ada tiga cara pendekatan, tujuan dilakukan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Narkotika, adalah Pertama, (SUPPLY REDUCTION), bertujuan memutus mata rantai "Pemasok Narkotika", mulai dari Jaringan Kurir, Pengedar, Bandar sampai dengan Jaringan Produsen.


Kedua, (DEMAND REDUCTION), adalah memutus matarantai "Para Pecandu atau Pengguna".


Dan ketiga (HARM REDUCTION), merupakan pendekatan pengurangan "Dampak Buruk terkait Pengguna Narkoba".


Sedangkan Dampak yang ditimbulkan akibat menggunakan Narkoba yaitu "BEK SAGAI KENONG NARKOBA MEU CAWOE - CAWOE TEUH RELOH MANDUM"  AGAMA BINASA, ANEUK MUMANG, BUET GADOH, KELUARGA ANCO, GENERASI BANGAI, "SAY NO TO DRUGS - WE MUST CHANGE".


Adapun Sasaran Target Operasi (TO) Pengungkapan TP Narkotika yaitu Orang, Benda atau Barang, Tempat, Peristiwa atau Kejadian dan, Kegiatan.


Upaya-upaya antisipasi, sebut AKP Rahmat, membentuk dan menjadikan KOTA TANGGAP ANCAMAN NARKOBA (KOTAN).


Antisipasi ini berupa Ketahanan Keluarga, Ketahanan Masyarakat, Ketahanan Lembaga Pendidikan (Sekolah), Ketahanan Lembaga/Instansi Pemerintah baik Vertikal maupun Horizontal, melalui Program Cek Urine secara berkala.


Dalam menjalankan Mitigasi (Upaya) antisipasi Penyalahgunaan Narkoba tersebut, imbuh AKP Rahmat, kita harus selalu Pedomani 7 (tujuh) Tauladan Rasul dalam kehidupan sehari-hari, nyakni Qiyamulail (Shalat Malam), Baca dan Fahami Alquran.


Selanjutnya, 3. Shalat berjamaah di Masjid,  Berzikir dan Selawat Nabi, Bersedekah, Shalat Dhuha (Kunci Sukses) dan, Selalu dalam keadaan Berwudhu.


Demikian disampaikan oleh Kasat Res Narkoba pada kegiatan Sosialisasi Bahaya Narkoba di Mako Polres Pidie.[As]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Pidie Sosialisasikan Bahaya Narkoba Kepada PJU Dan Polsek Jajaran

Terkini