ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
Telah terjadi pemerkosaan dan pelecehan terhadap anak di bawah umur berusia 6 tahun , nama anak itu kita sebut saja kumbang,pelecehan terjadi di Pinggir sungai Gampong Lhieb Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar. Pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib.
Yang pada saat itu bertempat di rumah milik ayah korban, tersangka MY mengajak pergi korban anak KITA SEBUT SAJA BERNAMA KUMBANG ke bengkel yang bertempat di Pasar seulimuem dengan alasan membuat sepmor milik tersangka MY yang rusak, kemudian tersangka MY pergi bersama dengan korban anak menggunakan sepmor milik tersangka, dalam perjalanan tersebut tersangka sudah merencanakan dari awal untuk membawa korban anak ke area pinggiran sungai Gampong Lhieb Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar, setelah turun di daerah pinggiran sungai tersebut setelah tidak ada melihat seorang pun di lokasi tersebut lalu tersangka membawa korban anak ke arah lokasi yang tepat, kemudian mengambil terpal yang ada di lokasi tersebut dan menyuruh korban anak tidur di tempat tersebut selanjutnya tersangka memegang bahu korban anak dari arah belakang dan memaksa agar korban anak membuka celana dan setelah itu menyuruh korban anak agar tidur terlungkup di atas terpal tersebut lalu tidak lama setelah itu tersangka MY melakukan pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap Korban Anak yang KITA SEBUT SAJA BERNAMA KUMBANG dengan pertama sekali menggunakan jari telunjuk tangan sebelah kiri tersangka dengan memasukkan kearah lubang dubur secara berulang kali dan kemudian baru memasukkan kemaluan tersangka kearah lubang dubur korban Anak berulang kali sehingga tersangka mengalami ejakulasi dan membuang cairan sperma di atas bokong korban anak.
(RED : KRONOLOGIS INI HANYA UTK MEMPERJELAS CERITA, JIKA BISA DIHALUSKAN ATAU DIHILANGNGKAN, SILAHKAN, AGAR TDK TERKESAN VULGAR)
Kemudian orang tua korban anak merasa keberatan dan melaporkan kejadian tesebut ke Polres Aceh Besar.
Selanjutnya Personil Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka MY dan dibawa serta diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Pasal 50
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Pasal 47
Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90 (sembilan puluh) bulan.
Kejadian Pemerkosaan Dan Pelecehan Seksual Terhadap Anak tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 07 November 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di pinggir sungai Gampong Lhieb Kec. Seulimeum Kab. Aceh Besar. [Marzuki]