ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
1.Undang - undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Laporan Polisi LP.A/16/II/2022/SPKT/POLRES ACEH BESAR/POLDA ACEH, Tanggal 16 Februari 2022.
4. Surat perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik/03.a/III/RES.3.3/2022/Reskrim, Tanggal 02 Maret 2022.
5. Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan Nomor: SPDP/03.a/X/RES.3.3/2022/Reskrim, tanggal 12 Oktober 2022 kepada Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
6. Surat Kepala Kejaksaan Aceh Besar (P-21) Nomor : B-3920/L.1.27/Ft.1/12/2022, tanggal 08 Desember 2022, Tentang Hasil Penelitian Berkas Perkara tersangka an. ANDIANI BIN DARMI.
II. URAIAN PERKARA
Telah terjadi Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang dalam jabatan atau korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar tahun anggaran 2019 dan 2020 yang terjadi setidak tidaknya dalam kurun waktu tahun 2019 sampai tahun 2020 yang bertempat di Desa Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar, dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan atau Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar tahun anggaran 2019 dan 2020 diduga dilakukan oleh Kepala Desa dalam melakukan pengelolaan Dana Desa, besaran nilai total anggaran APBG Desa/ Gampong Piyeung Lhang Tahun 2019 yaitu sebesar Rp. 859.265.800 yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) dan tahun 2020 sebesar Rp. 980.048.019,- yang bersumber dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG), pada tahun anggaran 2019 terdapat kegiatan fisik pembangunan yang tidak selesai dikerjakan namun didalam pertanggung jawaban kegiatan telah dilakukan penarikan uang 100 %, pada tahun anggaran 2020 terdapat kegiatan yang tidak dilakukan sesuai dengan RAPBG yang telah ditetapkan dan Kepala Desa tidak ada membuatkan pertanggung jawaban anggaran terhadap kegiatan yang ada pada tahun anggaran 2020 tersebut, akibat perbuatan tersebut dari hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Kab. Aceh Besar nomor : 223/IK/LHP- KHS/2022, tanggal 24 Juni 2022 Insepktorat Kab. Aceh Besar telah ditemukan Kerugian keuangan Negara total sebesar Rp.423.715.153,00 ( empat ratus dua puluh tiga tujuh ratus lima belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah), Sehingga perbuatan tersebut di duga kuat melanggar : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang – undang No 31 thn 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–undangNo 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
III. KEGIATAN YANG DILAKUKAN
Pada Hari Kamis tanggal 29 Desember 2022 sekira Pukul 11:30 Wib di kantor Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah dilaksanakan Serah Terima Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) terhadap Berkas Perkara TP. Penyalahgunaan Wewenang Dalam Jabatan atau Korupsi terhadap Pengelolaan Dana Desa Gampong Piyeung Lhang T.A 2019 dan 2020, yang total kerugian Negara Sebesar Rp. 423.715.153,- a.n Tsk ANDIANI BIN DARMI. Penyerahan tersangka dan Barang bukti tersebut diterima oleh KASI PIDSUS dan Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar.
1. Identitas Tersangka :
- Nama : ANDIANI Bin DARMI
- Umur : 41 Tahun
- Jenis Kelamin : Laki-laki
- Agama : Islam
- Kewarganegaraan : Indonesia
- Pekerjaan : Petani (Geuchik Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik tahun 2017 - 2022)
- Alamat : Gampong Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar
2. Korban : NKRI
3. Barang Bukti :
Dokumen pertanggung jawaban anggaran tahun anggaran 2019- 2020 Desa Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar
4. Penyidik/ Penyidik Pembantu
a) AKP FERDIAN CHANDRA, S.Sos, M.H
b) BRIPKA INDRA FITRIADI, S.H
c) BRIPKA MUNIZAR
d) BRIPTU AULIA RAHMAT, S.H
e) BRIPDA MULIA FADIL
5. TKP :
- Desa Piyeung Lhang Kec. Montasik Kab. Aceh Besar
6. Waktu Kejadian :
- Tahun 2019 sampai dengan tahun 2020
7. Kerugian Negara :
- Hasil perhitungan Tim Auditor Inspektorat Kab. Aceh Besar nomor : 223/IK/LHP- KHS/2022, tanggal 24 Juni 2022 Insepktorat Kab. Aceh Besar telah ditemukan Kerugian keuangan Negara total sebesar Rp.423.715.153,00 ( empat ratus dua puluh tiga tujuh ratus lima belas ribu seratus lima puluh tiga rupiah)
8. Pasal yang dipersangkakan :
- Pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 Undang – undang No 31 thn 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-undang No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–undangNo 31 thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
9. Ancaman Hukuman :
- Ancaman pidana penjara maksimum 20 tahun dan minimum empat tahun, denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).[Marzuki]