Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang Selamamatkan Uang Negara Sebesar RP. 300.000.000,-

20 Desember 2022, 5:13 PM WIB Last Updated 2022-12-20T10:13:53Z

 


ANDALAS NUSANTARA | SABANG

Bahwa pada hari ini Selasa tanggal 20 Desember 2022, Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang, telah menyelamatkan uang negara sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembebasan Lahan untuk Pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, Kec. Sukajaya, Kota Sabang tahun anggaran 2020.

Adapun Penyelamatan Keuangan Negara ini berasal dari Pengembalian Kerugian Keuangan Negara/daerah yang diterima oleh penyidik dari salah satu tersangka A.n Fs dengan didampingi oleh Penasihat Hukumnya.

Bahwa Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Fri Wisdom S. Sumbayak, SH., telah menerima proses pengembalian uang sebesar Rp. 300.000.000 (Tiga Ratus Juta Rupiah) untuk selanjutnya uang tersebut akan dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara dimaksud dan sementara menunggu persidangan akan dititipkan di rekening RPL Kejari Sabang.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat, SH., MH., melalui Kasi Pidsus selaku Plh Kasi Intel menyampaikan bahwa Tim Penyidik akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelamatkan Kerugian Keuangan Negara/daerah dalam perkara ini yang secara keseluruhan sebesar Rp. 1.502.935.000 (Satu Miliar Lima Ratus Dua Juta Sembilan

Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah) sebagaimana perhitungan dari ahli sebelumnya. Kajari Sabang melalui Kasi Pidsus mengapresiasi itikad baik tersangka yang mau mengembalikan kerugian keuangan negara/daerah dan sekaligus berharap akan adanya pengembalian hingga seluruh kerugian negara/daerah tersebut dapat dikembalikan sehingga salah satu tujuan pemberantasan korupsi yaitu Pemulihan keuangan negara dapat tercapai.

Bahwa tim Penyidik juga segera menuntaskan penyidikan perkara ini dan secepatnya akan melengkapi berkas perkara sehingga dalam waktu tidak terlalu lama lagi perkara ini dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk dilakukan persidangan.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Penyidik Kejaksaan Negeri Sabang Selamamatkan Uang Negara Sebesar RP. 300.000.000,-

Terkini