Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Polres Aceh Besar selesaikan kasus dengan cara RJ (Restorative Justice), keluarga terlapor kembalikan kerugian pelapor sebesar Rp 10.600.000

16 Desember 2022, 7:37 PM WIB Last Updated 2022-12-16T12:37:41Z

 


ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR

Pelaku menghubungi korban dengan Handphone melalui panggilan wa dan mengatakan kepada korban bahwa korban mengganggu istri pelaku kemudian pelaku meminta uang untuk perdamaian atau ganti rugi terhadap pelaku, kemudian pelaku mengaku dirinya dari satuan TNI (PM) dan pelaku meminta korban mengirimkan uang sebanyak 5 tahap pengiriman ke rekening orang lain yang sudah di pinjam pelaku terlebih dahulu dengan total Rp 10.600.000 (sepuluh juta enam ratus ribu rupiah) melalui rekening BRI Simpedes Unit Besitang.


Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas tentang dugaan TP. Penipuan yang terjadi pada hari Rabu tanggal 16 November 2022 sekira pukul 16.00 wib, dikawasan Kec. Indrapuri Kab. Aceh Besar, Personil Sat Reskrim melakukan Penyelidikan dan hasil penyelidikan menemukan bahwa pelaku berdomisili di Kab. Aceh Tamiang, selanjutnya personil berangkat ke Kab. Aceh Tamiang dan menemukan pelaku bernama Sdr JELLY OKTAREZA (INISIAL JO), setelah mengetahui nama serta alamat dari pada JELLY OKTAREZA (INISIAL JO), Personil Sat Reskrim langsung menuju ke lokasi tempat keberadaan pelaku, dan sesudah itu Personil Sat Reskrim mengklarifikasi Sdr JELLY OKTAREZA dan Sdr JELLY OKTAREZA (INISIAL JO) mengakui semua perbuatannya.


Kemudian pada hari Jum' at tanggal 16 Desember 2022 sekira pukul 10.00 WIB, Pihak korban dan perwakilan dari pihak pelaku telah datang ke Polres Aceh Besar untuk melakukan penyelesaian secara RJ (Restorative justice) yaitu berdamai secara kekeluargaan yang dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Aceh Besar, dengan cara saling bermaaf-maafan dan pihak pelaku mengembalikan kerugian pelapor sebesar Rp 10.600.000,- (sepuluh juta rupiah) yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh kedua belah pihak dan para saksi dari kedua belah pihak yang hadir.


Ket. Korban an. SABRI BIN ALM M. DAUD : mengapresiasi kerja cepat dan kerja tuntas Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan berterima kasih, atas mengungkap kasus penipuan yang dialaminya dan berhasil kembalinya uang kerugian miliknya, dengan penyelesaian secara Restorative Justice.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Polres Aceh Besar selesaikan kasus dengan cara RJ (Restorative Justice), keluarga terlapor kembalikan kerugian pelapor sebesar Rp 10.600.000

Terkini