Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

KOHATI BADKO HMI Aceh Adakan Sustainable Advocacy Training, Dibuka Oleh Ass III Mewakil Pj Bupati Pidie

Admin Andalas Nusantara
28 Januari 2023, 8:20 PM WIB Last Updated 2023-01-28T13:20:17Z

 


ANDALAS NUSANTARA | SIGLI

Pj Bupati Pidie, Ir H. Wahyudi Adisiswanto, M.Si, diwakili oleh Asisten III Setdakab Pidie, Drs Sayuti, M.M., menghadiri dan membuka secara resmi kegiatan Sustainable Advocacy Training "Sexual Violence Treatment" yang dilaksanakan oleh KOHATI BADKO HMI Aceh.

Pada pembukaan acara yang berlangsung di Safira Hotel, Sigli, Jum'at (27/01/2023), Asisten III, Drs Sayuti tueut didampingi oleh Kadis Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (P3AKB) Pidie, Nurhanisah, S.IP., M.M., Ketum KOHATI BADKO HMI Aceh, Melati Sari Maisara, Ketua Panpel, Melia Ulfa dan Sekretaris Panpel, Ida Mulia Sari.


Mengawali penyampaiannya mewakili Pj Bupati Pidie, Asisten III mengatakan, bahwa kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pidie menyambut baik serta memberikan apresiasi yang tinggi atas pelaksanaan kegiatan Sustainable Advocacy Training “Sexual Violence Treatment”.

Pelatihan seperti ini sangat penting dalam menciptakan kader-kader yang berkualitas dan berkarakter serta meningkatkan kapasitas kader sebagai pendukung dalam merespon kasus kekerasan sexual yang terjadi di sekitar.

Sebut Sayuti, Kekerasan seksual merupakan perbuatan yang merendahkan atau melecehkan serta menyerang tubuh seseorang yang dapat mengakibatkan penderitaan psikis maupun fisik serta mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan dengan aman dan optimal.

Setiap tahunnya, begitu banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi terhadap anak dan perempuan, bahkan ada kasus pelecehan yang terjadi secara berulang, hal itu dikarenakan minimnya pemahaman masyarakat terhadap pengaduan serta payung hukum atas kasus kekerasan seksual.

Saat ini, negara kita telah menetapkan payung hukum yang melindungi korban kekerasan seksual yaitu Undang-Undang No.12 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Yang merupakan satu langkah konkrit dalam mewujudkan lingkungan yang aman dengan memberikan perlindungan komprehensif terhadap korban kekerasan seksual, dengan mencegah, menangani, melindungi serta menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual, kata Asisten III.

Namun, peraturan saja tidak cukup jika tidak diimbangi dengan sistem pendukung dalam berbagai aspek, salah satunya perlu sumber daya manusia dalam pencegahan dan penanganan kasus kekerasan seksual.

"Oleh karena itu, saya berharap semoga melalui pelatihan ini dapat menjadikan KOHATI sebagai penggerak awal dalam melindungi korban dan memiliki keterampilan dalam penanganan kasus kekerasan seksual serta menciptakan kader KOHATI yang memiliki kesiapan dalam melaksanakan pendampingan terhadap korban", ucap Sayuti.

Dalam proses pendampingan dan penanganan kasus kekerasan seksual, para kader harus memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak- hak serta kebutuhan korban.

"Segala keputusan penting terkait pelaporan dan penanganan harus diambil dan dilakukan dengan sepengetahuan korban, serta harus menghormati dan menghargai keputusan korban yang bersifat konstruktif terhadap penyelesaian masalahnya", demikian Asisten III yang mewakili Pj Bupati Pidie.[As]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • KOHATI BADKO HMI Aceh Adakan Sustainable Advocacy Training, Dibuka Oleh Ass III Mewakil Pj Bupati Pidie

Terkini