Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Pengungkapan Kasus Penipuan Pinjaman Uang Dengan Iming-iming Mendapat Bantuan Rumah Dan Sumur Kepada 57 Orang Korban

Marzuki
10 Februari 2023, 8:49 PM WIB Last Updated 2023-02-10T13:49:18Z

 


ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR

Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Unit Reskrim Polsek Kuta Cot Glie, telah melakukan Penangkapan terhadap 1 (satu) orang dugaan Tersangka Tindak Pidana Penipuan, dengan rincian laporan Dasar laporan polisi nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / Polsek Kuta Cot Glie / Polres Aceh Besar / Polda Aceh, tanggal 30 Januari 2023 ttg Terjadinya dugaan Tindak Pidana Penipuan. Di Gampong Maheng Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, Senin (30/01/2023) pukul 13.00 wib.


Identitas pelapor / korban nama Zulia Binti (ALM) Nurdin, Tempat / Tanggal Lahir Barih Lhok, 10 Januari 1990, umur 33 tahun, jenis kelamin perempuan, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan IRT, alamat desa Maheng Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar. Bersama-sama dengan korban lainnya yang berjumlah seluruhnya 57 (lima puluh tujuh) orang warga Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar.


Identitas tersangka Nama Riyana Fitri Bin (ALM) Murdin, Tempat / Tanggal Lahir  Tutui, 23 Januari 1996, Umur : 27 Tahun, jenis kelamin Perempuan, kewarganegaraan Indonesia, agama Islam, pekerjaan mengurus rumah tangga, alamat desa Keureweung Blang Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar.


Barang bukti  1 (satu) Unit HP Android merk OPPO, 1 (satu) Buku Rekening Bank BSI an. Sdri. Riyana Fitri, 1 (satu) Lembar Kartu ATM BSI an. Sdri. Riyana Fitri, Buku tanda Angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, Buku tanda Angsuran Kredit Bank BTPN Syariah, 1 (satu) Buku Rekening Bank BSI an. Sdri. Zulia, 1 (satu) Lembar Kartu ATM BSI an. Sdri. Zulia.


TKP Gampung Maheng Kec. Kuta Cot Glie Kab. Aceh Besar, waktu kejadian berawal sejak Bulan Agustus 2022 dan baru diketahui Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib. Waktu penangkapan  Pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023 sekira pukul 13.00 wib, pasal yang dipersangkakan, pasal 378 KUHPidana, ancaman hukuman Penjara paling lama 4 Tahun Penjara, pada hari Selasa tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 wib.


Awalnya Tersangka mendatangi rumah para Korban dengan tujuan menawarkan bantuan Rumah atau bantuan Sumur Kepada para Korban yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang. Dengan bujuk rayu korban bahwa dikarenakan bantuan ini dari Dinas Sosial dengan cara para Korban harus mengambil Pinjaman berupa Uang di Bank, serta membuat Kelompok Peminjam dan masing² Peminjam harus melampirkan KTP dan KK. Selanjutnya setelah para Korban meminjam Uang dari Bank Makmur, para Korban harus menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka, dengan tujuan mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para Korban, yang nantinya korban mendapat bantuan dan tidak perlu melunasi kredit pinjaman ke Bank yang memberi pinjaman uang.


Dan ternyata semua bujuk rayu dan iming-iming tersangka bohong dan para Korban tetap harus membayar kredit bulanan kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para Korban tidak mendapat bantuan rumah maupun sumur, bahkan Korban an. Zulia sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka.


Berdasarkan Laporan dari para Korban tentang terjadinya dugaan Tindak Pidana Penipuan yang terjadi pada tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, selanjutnya Personil Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan Unit Reskrim Polsek Kuta Cot Glie, melakukan Penyelidikan dan hasil dari Penyelidikan atau Pemeriksaan terhadap para Korban dengan Identitas Zulia Binti (ALM), Nurdin (Korban), Nurfaida Binti (ALM) M.Amin, Mardiana Binti (ALM) M.Amin, Marlina Binti (ALM) M.Amin, Zahri Binti (ALM) Ibrahim, Safrina Binti M.Husin, Juniar Binti Ibrahim.


Pelapor / Korban menjelaskan bahwa pertama Tersangka mendatangi para Korban, dengan tujuan menawarkan bantuan, dan apabila para Korban memerlukan bantuan, Korban harus mengambil Pinjaman uang di Bank, dengan cara membuat Kelompok Peminjam, selanjutnya Tersangka menyerahkan Data para Korban yang ingin menerima bantuan dari Dinsos ke Pihak Bank PNM Mekaar Syariah, untuk di proses Pencarian Pinjaman Kredit sebesar 3.000.000.- (tiga juta rupiah). Setelah uang tersebut di terima oleh Korban dari pihak Bank, dan Korban harus menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka untuk biaya Pengurusan bantuan Rumah atau Sumur kepada Pihak Dinsos melalui Tersangka, dimana menurut tersangka bahwa Pihak Bank dengan Kantor Dinsos serta Tersangka saling kerja sama.


Dan Korban juga menjelaskan bahwa selain mengambil uang Pinjaman Kredit di PNM Mekaar Syariah, Korban juga ada mengambil pinjaman uang di Bank BTPN Syariah sebesar 3.000.000.- (tiga juta rupiah) atas anjuran dari Tersangka, dan uang tersebut juga harus diserahkan kepada Tersangka.


Akibat dari kejadian tersebut para Korban yang berjumlah lebih kurang 57 (lima puluh tujuh) orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp.171.000.000,- (seratus tujuh puluh satu juta rupiah), dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta para Korban harus tetap membayar dengan cara menyicil Ansuran Perminggu, kepada Pihak Bank.


Untuk selanjutnya saat ini terhadap Tersangka telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna Proses Hukum lebih lanjut.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Pengungkapan Kasus Penipuan Pinjaman Uang Dengan Iming-iming Mendapat Bantuan Rumah Dan Sumur Kepada 57 Orang Korban

Terkini