ANDALAS NUSANTARA | ACEH BESAR
Polres Aceh Besar selesaikan kasus penipuan mengaku Habaib dengan cara RJ (Restorative Justice). Dasar laporan polisi nomor LP/B/03/I/2022/SPKT. Unit Reskrim Polsek Lembah Seulawah/POLDA ACEH. Tanggal 30 Januari 2023. Identitas pelapor / korban "Nama Helmi Ismail Bin ALM Ismail, umur 48 Tahun, jenis kelamin Laki-laki, agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sukadamai Kec.Lembah Seulawah Kab.Aceh Besar".
Identitas tersangka "Nama Jufrizal Bin ALM Tengku Mukminin, umur 33 Tahun, Jenis kelamin Laki - laki, Agama Islam, pekerjaan Wiraswasta, kewarganegaraan Indonesia, alamat Desa Monbateng Kec. Seunagan Timur Kab. Nagan Raya". Barang bukti 1 (satu) Unit Handphone, TKP Pasar Saree Gampong Sukadamai Kec. Lembah Seulawah Kab.Aceh Besar, waktu kejadian Pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib. Pasal yg dipersangkakan Pasal 378 KUH Pidana, ancaman hukuman penjara paling lama 4 Tahun.
Pelaku memperkenalkan dirinya kepada korban dengan menggunakan nama Habib Wahyu yang berasal dari daerah Nagan Raya dan pelaku juga mengatakan bahwa mobilnya jenis CRV dalam kondisi rusak yg sedang di lakukan perbaikan di simpang jantho dan meminta kepada korban uang sebesar Rp. 14.000.0000 untuk di gunakan pelaku sebagai ongkos perbaikan mobil CRV nya yang sedang rusak.
Di karenakan korban tidak memiliki uang sebanyak itu, dan di karenakan korban sangat menghormati gelar HABAIB maka korban meminjam uang kepada rekan nya a.n Sdr ABU BAKAR dan di berikan pinjeman uang sebesar Rp 700.000 oleh Sdr ABU BAKAR , setelah uang Rp 700.000 di terima oleh korban , maka korban langsung memberikan uang Rp 700.000 tersebut secara kes kepada pelaku serta korban menambahkan uang yg ada di kantongnya sebesar Rp 50.000 dan memberikan secara kes kepada pelaku selain itu korban juga memberi tumpangan untuk pelaku menginap di rumah korban serta makan dan rokok.
Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas tentang dugaan TP. Penipuan yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib, bertempat di pasar saree kec . Lembah Seulawah Kab. Aceh Besar, dalam hal tersebut Personil unit Reskrim Polsek lembah Seulawah telah melakukan Penyelidikan terhadap perkara tersebut serta telah melakukan pemeriksa terhadap 4 Orang saksi ,Helmi Ismail Bin ALM Ismail ( selalu korban), Abu Bakar a.r Bin ALM Muhammad ( saksi yg mengetahui saat penyerahan uang), Sdr Azhari faizal Bin ALM Hasan ( saksi yg membongkar kedok pelaku ), dan juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka A.n Jufrizal Bin ALM Tengku Mukminin.
Hasil pemeriksaan bahwa membenarkan telah terjadinya penipuan yg di lakukan pelaku terhadap korban pada Hari Sabtu tanggal 28 Januari 2023 sekira pukul 10.00 Wib bertempat di pasar saree Kec. Lembah Seulawah kab. Aceh Besar dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya yang telah melakukan Penipuan dengan menggunakan gelar palsu serta nama palsu dan serangkaian kata kata bohong serta pelaku juga mengakui bahwa ada menerima uang sebesar Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) serta pelaku juga ada mendapatkan makan , tempat tinggal serta rokok dan pulsa Rp 300.00 ( tiga ratus ribu rupiah) dari korban sehingga taksir kerugian korban keseluruhannya mencapai Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan pelaku juga membenarkan tujuan melakukan Penipuan tersebut guna untuk mendapatkan. Uang dan uang tersebut di gunakan untuk bermain judi online.
Kemudian pada hari Senin tanggal 06 Januari 2022, 3 sekira pukul 10.00 WIB, Pihak korban datang ke Polsek lembah Seulawah untuk melakukan penyelesaian secara RJ (Restorative justice) yaitu berdamai secara kekeluargaan yang dilaksanakan di Ruang Restorative Justice Sat Reskrim Polres Aceh Besar, dengan cara saling bermaaf-maafan dan pihak korban telah meng ikhlaskan kepada pelaku atas kerugian yg di alami korban hanya korban menuntut agar pelaku meminta maaf kepada keluarga besar habaib serta kepada warga saree untuk meminta maaf di media sosial yang dituangkan dalam surat pernyataan perdamaian yang ditandatangani di atas materai 10.000 oleh kedua belah pihak dan para saksi dari kedua belah pihak yang hadir.
Keterangan Korban Helmi Ismail Bin ALM Ismail ( selalu korban) : mengapresiasi kerja cepat dan kerja tuntas unit Reskrim Polsek lembah Seulawah bersama unit Pidana Umum Sat Reskrim Polres Aceh Besar dan berterima kasih, atas kerja kerasnya dlm penanganan perkara penipuan yg korban laporkan meskipun penyelesaian perkara tersebut secara Restorative Justice.[Marzuki]