Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Mursil CS Diperiksa Kejati Aceh usai Idul Fitri 1444-H

Marzuki
17 April 2023, 1:03 PM WIB Last Updated 2023-04-17T06:03:36Z

ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH

Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati)  dijadwalkan akan memeriksa Bupati Mursil dan dua tersangka  kasus korupsi sertifikat tanah di Aceh Tamiang setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. 


Tapi, Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, belum bisa memastikan tanggal dan jam berapa ketiga tersangka itu akan diperiksa oleh penyidik Kejati Aceh. 


Saya belum dapat info pastinya, nanti dikabari kalau ada perkembangan,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, saat dikonfirmasi KBA.ONE, Minggu 16 April 2023. 


Ali Rasab menjelaskan terhadap ketiga tersangka belum dilakukan penahanan. Saat ini, pihaknya masih dalam tahap penetapan tersangka. “Nanti kita lihat perkembangannya,” sambung Ali Rasab.


Ali Rasab mengucapkan terima kasih atas tanggapan dari Masyarakat Taransparansi Aceh (MaTA), selaku lembaga pemerhati pemberantasan korupsi di Aceh, terhadap penanganan kasus tersangka Mursil Cs. 


“Tanggapan ini akan segera kita sampaikan kepada pimpinan, khususnya kepada tim jaksa penyidik yang menangani kasus tersebut,” tegas Rasab.


Diberitakan sebelumnya, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, mendesak Kejati Aceh menahan tiga tersangka kasus korupsi sertifikat tanah di Aceh Tamiang, satu di antaranya Mursil, Kepala BPN Aceh Tamiang 2009 dan Bupati Aceh Tamiang 2017-2022.


“Kita minta Kejati Aceh segera melakukan penahanan kepada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Alfian, kepada KBA.ONE, Sabtu 15 April 2023.


Kata Alfian, sesudah ditetapkan sebagai tersangka, penahanan terhadap tiga pelaku tersebut perlu dilakukan untuk memudahkan tim penyidik dalam proses penyelidikan. “Itu perlu dilakukan agar mereka tidak melarikan diri dan melenyapkan barang bukti,” kata Alfian.


Hal yang dikhawatirkan saat ini, kata Alfian, tersangka Mursil memiliki kekuasaan administrasi dalam urusan pertanahan. “Kalau tidak ditahan, ditakutkan pelaku punya potensi untuk tidak terjerat, dan itu sering terjadi dalam kasus korupsi,” jelas Alfian.


Alfian meminta pihak Kejati untuk menahan tersangka Mursil dan dua koleganya sesegera mungkin, agar tidak menimbulkan asumsi lain dari publik.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Mursil CS Diperiksa Kejati Aceh usai Idul Fitri 1444-H

Terkini