ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Selasa 11 April 2023, persidangan perdana kasus korupsi anggaran Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Krueng raya Kota Sabang dengan terdakwa Teuku Husaini digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh telah digelar.
Sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana SH, dipimpin oleh Majelis hakim Eli Yurita, SH, MH, R. Dedi Haryanto SH M Hum, Ani Hartati SH MH, bersama panitera Kaspendi Sembiring SH, sedangkan terdakwa Teuku Husaini yang dihadirkan secara daring (sidang online) didampingi oleh pengacaranya Irawan SH.
Bahwa terdakwa Teuku Husaini yang merupakan mantan direktur BUMG Bahtera Maju Krueng Raya didakwa telah menyalah gunakan anggaran BUMG Bahtera Maju Krueng Raya selama tahun 2019 sehingga telah merugikan negara sebesar Rp. 136.637.057,- rupiah, dan diancam pidana dalam (Primair) Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara maksimum 20 tahun, (subsidiair) Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bahwa atas surat dakwaan tersebut, terdakwa Teuku Husaini tidak mengajukan eksepsi (jawaban/tanggapan), maka majelis hakim menyatakan persidangan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang.[Marzuki]