Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Dua Orang Terdakwa Perkara Pembebasan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kota Sabang T.A 2020 Pada Dinas DLHK Kota Sabang Dituntut Pidana Masingmasing 5 Tahun Dan 8 Tahun Penjara

Marzuki
26 Mei 2023, 5:55 PM WIB Last Updated 2023-05-26T10:55:58Z

 


ANDALAS NUSANTARA | SABANG

Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan negeri Sabang melaksanakan lanjutan sidang tindak pidana korupsi kegiatan Pembebasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPAsampah) Lhok Batee Gp. Cot Abeuk pada Dinas LHK Kota Sabang T.A 2020 An. Terdakwa An. AF dan terdakwa An. Fs perkara Nomor: 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna dan Nomor: 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna dengan Agenda pembacaan tuntutan pidana oleh Penuntut Umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Jl. Prof. A. Majid Ibrahim II Kp. Baru, Kec.Baiturrahman, Banda Aceh. Jum’at (26/05/2023). 


Bahwa Dalam persidangan tersebut Penuntut Umum Muliana, SH dan Muhammad Aslam Fardhyllah, SH menghadapkan langsung masing-masing terdakwa dimuka persidangan yang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH, Hakim Sadri, SH., MH sebagai anggota I dan hakim Ani Hartati SH., MH sebagai anggota II, serta dihadiri Panitera Kapendi Sembiring, SH.


Bahwa dalam sidang tersebut terdakwa An. AF selaku Pengguna Anggaran Dinas LHK periode Tahun 2020 didampingi oleh kuasa hukumnya Zulkifli, SH sementara terdakwa An. Fs selaku pemilik lahan yang mendapat keuntungan dari kegiatan Pembebasan lahan TPA Lhok Batee didampingi oleh Kuasa Hukum Fadjri, SH dan Hermanto, SH.


Bahwa Dalam Tuntutannya, bahwa Jaksa Penuntut Umum menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasa 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dalam hubungan kedua terdakwa perbuatan itu dilakukan dengan cara turut serta atau bersekongkol sejak proses perencanaan, pemilihan lokasi, harga ganti rugi, sampai dengan proses pembayaran sehingga penuntut umum membacakan tuntutan sebagai berikut;


Untuk Kedua Terdakwa Menyatakan masing-masing terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Terdakwa An. AF Menjatuhkan pidana 5 tahun dengan perintah ditahan dan denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan, sementara Terdakwa An. Fs Menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sebesar Rp.300.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan.


Kemudian Membebani terdakwa An. Fs untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.1.107.510.000,- dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti sebagaimana dimaksud maka dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita untuk menutupi uang pengganti tersebut dan apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 4 (empat) tahun penjara.


Barang bukti dalam perkara ini berupa dokumen-dokumen terkait dan uang sebesar Rp.300.000.000,- yang diperoleh dari hasil kejahatan tindak pidana korupsi Dirampas sebagai pemulihan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh kedua terdakwa.


Bahwa setelah pembacaan tuntutan tersebut, selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum masing-masing terdakwa untuk membacakan nota pembelaan (pledoi) pada sidang minggu depan.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Dua Orang Terdakwa Perkara Pembebasan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Lhok Batee Cot Abeuk Kota Sabang T.A 2020 Pada Dinas DLHK Kota Sabang Dituntut Pidana Masingmasing 5 Tahun Dan 8 Tahun Penjara

Terkini