ANDALAS NUSANTARA | PALEMBANG
Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Melalui tim penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ekspose dalam perkara tersebut, Tim Penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti untuk menentukan tersangka pada dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pelaksanaan Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) seluas 300 (tiga ratus) Hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 dengan anggaran sebesar Rp. 1.290.000.000,- (satu milyar dua ratus Sembilan puluh juta rupiah). Kamis (25/05/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Choirun Parapat,S.H.,M.H didampingi Kasi Intelijen Variska Ardina Kordiansyah,S.H.,M.H dan Kasi Tindak Pidana Khusus Yerry Tri, Mulyawan,S.H.menyampaikan adapun 2 orang tersangka berinisial AP selaku PPK dalam perkara ini, HH selaku Tks pada Dinas Pertanian Kab.OKU.
Bahwa para tersangka bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi dengan modus yang digunakan adalah para tersangka melakukan pemotongan dana (jumlahnya bervari atip) terhadap dana program SERASI 2019 yang seharusnya disalurkan kepada para kelompok tani . namun digunakan untuk keperluan pribadi. Sehingga dalam hal ini pelaksanaan Program SERASI 2019 tidak dapat berjalan secara maksimal, Hal ini bertentangan Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor: 03/Kpts/RC.210/B/02/2019 bahwasanya Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 merupakan program dilaksanakan masyarakat tani secara swadaya.
Adapun terhadap Program Serasi (Selamatkan Lahan Rawa Sejahterakan Petani) seluas 300 (tiga ratus) Hektare pada Dinas Pertanian Kabupaten Ogan Komering Ulu yang bersumber dari Dana APBN Tahun Anggaran 2019 ini total kerugian negara sebesar ± Rp. 300.000.000,- (Tiga ratus juta rupiah).
Bahwa dalam kasus ini para tersangka disangkakan melanggar Subsidaritas yakni Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang RI No: 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undangundang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tim penyidik akan terus mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi dimaksud dan akan meneruskan proses ini sampai nantinya perkara dilimpahkan kePengadilan Negeri Tipikor di Palembang.[Marzuki]