ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang menerima penyerahan uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dalam perkara korupsi pekerjaan konstruksi pembangunan pengolahan air (IPA)/ Water Treatment Plant (WTP) Kota Sabang tahun 2013 a.n terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017. Senin (22/05/2023).
Bahwa uang pengganti sejumlah Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) tersebut diserahkan langsung oleh pihak keluarga Terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID kepada Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang Muliana S.H di ruang Pidsus Kejaksaan Negeri Sabang, dengan disaksikan oleh beberapa orang saksi. Selanjutnya uang pengganti tersebut akan segera disetorkan oleh Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Sabang ke Kas Negara sebagai bentuk penyelamatan kerugian keuangan negara dalam kasus dimaksud.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Milono Raharjo SH.MH melalui pers release ini menyampaikan apresiasi kepada pihak keluarga terpidana yang telah memenuhi putusan Mejelis Hakim dan menyerahkan uang pengganti ini, dan semoga ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, bahwa tindak pidana korupsi adalah tindak pidana yang sangat merugikan kita bersama dan oleh karena itu harus dicegah dan diberantas, Kejari Sabang akan tetap berkomitmen untuk menegakkan pemberantasan korupsi khususnya di kota Sabang, agar kota Sabang semakin baik kedepan.
Bahwa sebelumnya terhadap kasus korupsi tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada 8 Maret 2017, yang kemudian diperbaiki oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh dengan surat Nomor W.1.U/328/HK.01/III/2017 tanggal 23 Maret 2017 tentang perbaikan putusan tanggal 8 maret 2017 Nomor 03/Pid.Sus.TPK/2017/PT-BNA. Dan kemudian Mahkamah Agung RI pada tingkat Kasasi memberikan putusan Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 yang mana menetapkan : Menghukum terdakwa I untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 359.530.376,00 (Tiga ratus lima puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah) dan terdakwa II sebesar Rp. 407.500.000 (empat ratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah), dimana dalam hal para terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun.
Bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1551 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 September 2017 menetapkan an terpidana MAHFUD Bin ABDUL MAJID telah terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) Huruf a,b ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.[Marzuki]