ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Kamis 25 mei 2023, tim Jaksa praperadilan Kejaksaan Negeri Sabang yang di pimpin oleh Adenan Sitepu SH. MH telah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka Dodi Anshari (Ketua KJPP Dasa'at Yudhistira Medan) nomor perkara nomor 1/Pid Pra/2023/PN Sab.
Putusan praperadilan tersebut di bacakan oleh Hakim Fajri Ikrami SH, MH di Pengadilan Negeri Sabang dengan dihadiri oleh Tim Jaksa Praperadilan dan Kuasa Hukum Pemohon Hartanta Sembiring SH, SpN, Yang pada pokoknya menolak semua gugatan pemohon yaitu terhadap surat Kepala Kejaksaan Negeri Sabang nomor Print - 78/L.1.16/Fd.1/02/2023 Tentang penetapan Dodi Anshari sebagai tersangka penyertaan dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 1.502.935.000,-.
Dengan demikian, kasus korupsi yang melibatkan Dodi Anshari selaku ketua KJPP Dasa'at Yudhistira Medan yang sedang di-sidik oleh Kejaksaan Negeri Sabang dapat terus dilanjutkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Kajari Sabang Milono Raharjo SH MH menyambut baik putusan praperadilan tersebut dan menyampaikan bahwa jajaran Kejari Sabang akan selalu berhati-hati dalam bekerja, dan selalu menjaga integritas serta profesionalisme guna memberikan kepastian hukum terhadap semua perkara yang di tangani.[Marzuki]