Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Sat Reskrim Polres Simeulue Menyerahkan WNA Australia Telah Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Sinabang

Marzuki
26 Mei 2023, 5:02 PM WIB Last Updated 2023-05-26T10:02:09Z

 


ANDALAS NUSANTARA | SIMEULUE 

Sat Reskrim Polres Simeulue telah menyerahkan WNA Australia ke Kejaksaan Negeri Sinabang yang proses hukumnya telah naik ke tahap II, Jumat (26/5/2023).


RISBY JONES BODHI MANI (23thn) yang merupakan warga negara Australia yang melakukan penganiayaan di jalan lintas Desa Lantik Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue yang berdekatan dengan Moon Beach dimana tempat tersangka menginap.


Barang bukti yang diamankan 1 (satu ) lembar hasil visum et repertum an. Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Simeulue dan 1 (satu) buah botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan vol isi yang tertera di botol 1 liter.


Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H melalui Kasat Reskrim Polres Simeulue mengatakan, WNA Australia yang telah melakukan tindak pidana penganiayaan tersebut dikenakan pasal 351 ayat (1)" penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.


Sat Reskrim Polres Simeulue Melakukan penyerahan tersangka dan BB ke Kejaksaan Negeri Sinabang, dan diterima oleh pihak JPU serta ditanda tanganinya buku register B12 dan telah dibuatkan berita acara serah terimanya.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Sat Reskrim Polres Simeulue Menyerahkan WNA Australia Telah Tahap II Ke Kejaksaan Negeri Sinabang

Terkini