Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah Telah Mengamankan 2 (Dua) Orang Tersangka

Marzuki
10 Juni 2023, 1:48 PM WIB Last Updated 2023-06-10T06:48:48Z

 


ANDALAS NUSANTARA | ACEH TENGAH

Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan 2 (dua) orang tersangka laki-laki yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Pencurian yang terjadi pada hari jumat tanggal 02 juni 2023 sekira pukul 13.00 wib di Kp.Toweren Toa Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. Jumat (09/06/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.


DASAR Laporan Polisi Nomor : LPB / 68 / VI / 2023 / SPKT / Polres Aceh Tengah / Polda Aceh, tanggal 02 Juni 2023. TKP 1. Kp.Toweren Kec. Lut Tawar Kab. Aceh Tengah. KORBAN Nurdasah, 77 tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp. Toweren Toa Kec. Lu Tawar Kab. Aceh Tengah. TERSANGKA PENCURIAN Pertama Ramadan Bin Ahmadi, 28 thn, Pekerjaan Tani, Alamat Kp. Mude Nosar kec Bintang kab Aceh Tengah, Kedua Samudra Bin Abd Rahman, 27 thn, Pekerjaan Tani, Alamat Kp. Nosar kec Bintang kab Aceh Tengah.


Kronologis Pada hari Jumat tanggal 02 Juni tahun 2023 sekitar pukul 13.00 wib di kp. Toweren Toa kec. lut tawar Kab. Aceh Tengah, tersangka RAMADAN dan SAMUDRA telah melakukan pencurian terhadap 1 buah kalung emas seberat 10 Gram. Awalnya pada Pada Jumat tanggal 02 Juni 2023 sekitar pukul 13.00 wib tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA menuju ke rumah korban untuk mengambil emas milik korban yaitu nenek kandung dari tersangka RAMADAN, setelah tiba di rumah korban tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA langsung menemui korban yg mana saat itu sedang duduk di pintu depan rumah, setelah itu tersangka SAMUDRA dan tersangka RAMADAN langsung masuk ke dalam rumah, setelah itu tersangka SAMUDRA langsung menutup mulut korban dengan menggunakan jaket yang dipakai oleh tersangka SAMUDRA dan setelah itu tersangka RAMADAN memegang tangan dan kaki korban agar tidak melakukan perlawanan, setelah itu tersangka SAMUDRA langsung merampas dengan paksa 1 buah kalung emas seberat 10 gram dari leher korban dan tersangka SAMUDRA dan tersangka RAMADAN langsung pergi meninggalkan rumah tersebut dan langsung menghubungi sdra UJANG dan pergi menuju rumahnya di kp. Pucuk deku kec bies kab. Aceh Tengah untuk menjual kalung emas tersebut yang mana saat itu tersangka bertemu dengan sdra RUKIYAH, sdra DAMAI yang mana saat itu tersangka RAMADAN meminta tolong kepada sdra DAMAI untuk menjual emas tersebut setelah itu sdra DAMAI dan sdra RUKIYAH langsung pergi sedangkan tersangka RAMADAN tinggal dirumah tersebut, setelah itu sdra DAMAI dan sdra RUKAIAH menjual emas seberat 5 gram senilai Rp. 4.000.000.- (empat juta rupiah) sedangkan sisa emas 5 gram dirubah bentuk menjadi sebuah cincin dengan sudah menggunakan surat emas tersebut yang mana cincin tersebut dikembalikan kepada tersangka RAMADAN.


Setelah itu tersangka RAMADAN memberi uang terimakasih kepada sdra DAMAI senilai Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah), dengan sdra UJANG senilai Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah). Setelah itu tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA langsung menuju kota Lhokseumawe untuk jalan-jalan. Setelah itu tersangka kembali ke rumah sdranya di Kp. Kuyun Kec. Celala kab. Aceh Tengah, setelah itu tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA berangkat ke kota lhokseumawe untuk jalan-jalan, saat pulang dari kota lhokseumawe ke Kab. Aceh Tengah tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA menjual emas berbentuk cincin di toko Bintang Mutiara jln. Pasar inpres kec. Bandar Kab. Bener Meriah seberat 3 gram senilai Rp. 2.220.000.- (dua juta dua ratus dua puluh ribu) sedangkan 2 gram diganti dengan emas berbentuk cincin. Setelah itu tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA menjumpai temannya sdra SALMIATI untuk meminta bantuan dari sdra SALMIATI untuk menjual emas berbentuk cincin seberat 2 gram senilai Rp. 1.560.000.- (satu juta lima ratus enam puluh ribu)


Kemudian pada hari Jumat tanggal 09 juni 2023 sekitar pukul 22.00 wib anggota unit Opsnal Satreskrim mengamankan tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA di kp. Pinangan kec. Kebayakan kab. Aceh tengah


Saat ini tersangka RAMADAN dan tersangka SAMUDRA sudah diamankan di ruangan Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah guna untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.


Barang bukti 1 unit sepeda motor merk yamaha warna putih tahun 2013 nopol BL 3364 ZAB, buah jaket warna hijau dengan merk HOLD, 1 buah kalung emas seberat 10 gram ( dalam pengembangan ), 1 buah hp merk infinix warna biru.


Tindakan yang dilakukan mengamankan tersangka, melakukan interogasi terhadap tersangka, Membuat penangkapan dan penahanan thdp tersangka. 


Rencana tindak lanjut Melakukan proses penyidikan trhadap tersangka, Melengkapi mindik-mindik berkas perkara, Melakukan koordinasi dgn JPU utk percepatan proses penyidikan.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Anggota Unit Opsnal Satreskrim Polres Aceh Tengah Telah Mengamankan 2 (Dua) Orang Tersangka

Terkini