ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Bahwa Tim Jaksa penyidik Kejari Sabang pada hari ini telah melimpahkan berkas perkara, tersangka Dodi Anshari, ST MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud berikut barang bukti surat kepada tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang, atau disebut juga dengan Tahap II.
Bahwa dalam proses tahap 2 tersebut, tersangka Dodi Anshari, ST MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud didampingi langsung oleh penasihat hukumnya dari Kantor Hukum Law Office HK & Associates yaitu Viski Umar Hajir Nasution, SH., MH dan Dedek Juliansyah Leo Putra, SH yang berlangsung di ruang pemeriksaan Pidsus Kejari Sabang.
Bahwa berkas perkara atas nama Dodi Anshari, ST MAPPI (Cert) Bin H. Mas’ud telah dinyatakan lengkap dengan surat (P.21) nomor : B-1000/L.1.16/Fd.1/06/2023 tgl 15 Juni 2023 dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa tersangka Dodi Anshari adalah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 yang saat ini sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh yaitu terhadap terdakwa Firdaus dan Anas Fahrudin.
Bahwa Berdasarkan hasil penghitungan ahli auditor Inspektorat kota Sabang, pengadaan pembebasan lahan TPA Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021 tersebut telah terjadi Mark up dan merugikan Negara sebesar Rp. 1.502.935.000,00.
Bahwa atas permohonan tim Penasihat Hukum nya, maka Tim Jaksa Penuntut Umum mengabulkan permohonan untuk tidak melakukan tahanan di Rutan terhadap Dodi Anshari, melainkan untuk sementara dilakukan penahanan kota saja, hingga nantinya berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Bahwa Kajari Milono Raharjo SH MH melalui pers release ini menyampaikan bahwa Kejari Sabang akan selalu profesional dalam bekerja, mengawasi, dan menangani setiap perkara pidana khususnya korupsi di wilayah hukum kota Sabang, dan mengharapkan dukungan dari masyarakat kota Sabang untuk selalu mendorong dan mengawasi jalannya pembangunan di kota Sabang agar proporsional dan bermanfaat, demi kemajuan ekonomi.
Bahwa Dalam waktu secepatnya, Tim Jaksa Penuntut Umum segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh demi kepastian hukum.[Marzuki]