Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Selama Ops Antik Seulawah, Polres Aceh Jaya Berhasil Amankan 8 Warga Terlibat Kasus Narkotika

Marzuki
09 Juni 2023, 6:04 PM WIB Last Updated 2023-06-09T11:04:48Z

 


ANDALAS NUSANTARA | CALANG

Polres Aceh Jaya berhasil meringkus serta mengamankan 8 orang terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dan ganja di wilayah kabupaten setempat.


Para pelaku yang diamankan masing-masing adalah H (39), K (39), S (28), D (38), MS (34), S (52), N (43) dan YS (39). Mareka tercatat sebagai warga Kabupaten Aceh Jaya.


Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono didampingi Kabagops, AKP Rafi Darmawan dan Kasat Resnarkoba, AKP Darli saat konferensi pers, Jum'at, 9 Juni 2023 mengatakan, penangkapan para tersangka dilakukan dalam operasi Antik Seulawah II selama 20 hari, dari tanggal 15 Mei - 3 Juni 2023. 


"Ke delapan pelaku diamankan dibeberapa lokasi yang berbeda dalam wilayah Aceh Jaya,"ujar Kapolres Aceh Jaya.

Ia menambahkan, dari delapan pelaku tindak pidana narkotika yang ringkus polisi, 5 orang diantaranya berperan sebagai pembeli, 2 orang penjual dan 1 orang sebagai perantara.


Dari tangan pelaku, kata Yudi, polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 7,03 gram, ganja 37,96 gram, handphone 8 unit, uang tunai Rp 400 ribu dan kendaraan roda dua 3 unit.


Para pelaku yang disangkakan pasal 114 ayat (1) dari undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Yang tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan bidannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 1 milyar dan paling banyak 10 Milyar.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Selama Ops Antik Seulawah, Polres Aceh Jaya Berhasil Amankan 8 Warga Terlibat Kasus Narkotika

Terkini