ANDALAS NUSANTARA | SABANG
Sekira Pukul 11.00 Wib Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Mhd Aslam, SH telah menghadapkan terdakwa Dodi Anshari (Pimpinan Cabang KJPP Dasa'at Yudhistira dan Rekans cabang Medan) ke persidangan Tipikor di Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam kasus korupsi pengadaan lahan TPA Lhok Batee di kota Sabang tahun 2021. Selasa (15/08/2023)
Bahwa Persidangan tersebut di pimpin oleh Hakim ketua Teuku Syarafi, S.H.,M.H dan anggota 1.Sadri, S.H.,M.H Anggota 2.ANI HARTATI, S.H.,M.H Sedangkan terdakwa didampingi oleh Pengacaranya Hartanta Sembiring, SH,SpN dan rekan.
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Mhd Aslam, SH, terdakwa Dodi Anshari didakwa telah melanggar Pasal :
Primair : Pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Subsidiair : Pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf a, b dan c, ayat (2) dan (3) undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undangundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa Dodi Anshari melalui Pengacaranya menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya.[Marzuki