Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Divonis 1,5 Tahun Penjara

Marzuki
15 Agustus 2023, 6:27 PM WIB Last Updated 2023-08-15T11:27:15Z

ANDALAS NUSANTARA | SABANG

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh Memvonis hukuman penjara 1,5 tahun terhadap Terdakwa Ketua Badan Usaha Gampong (BUMG) Bahtera Baju Gampong Krueng Raya Teuku Husaini dalam perkara Penyertaan Modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Krueng Raya tahun anggaran 2019. Selasa (15/08/2023).


Bahwa Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh dalam putusannya Nomor : 12/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bna tanggal 15 Agustus 2023 memutuskan 1. Menyatakan terdakwa TEUKU HUSAINI Bin TEUKU SAMSUDDIN terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU);.


2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TEUKU HUSAINI Bin TEUKU SAMSUDDIN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;.


3. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 87.023.057,- (delapan puluh tujuh juta dua puluh tiga ribu lima puluh tujuh rupiah) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.


Bahwa sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sabang Muliana, SH. MH telah menuntut agar terdakwa dihukum penjara selama 2 tahun, dan terhadap putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum yang dihadiri oleh Mhd Aslam, SH menyatakan pikir-pikir dan terdakwa juga menyatakan pikir-pikir.[Marzuki]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • Ketua Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) Bahtera Maju Divonis 1,5 Tahun Penjara

Terkini