ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH
Majelis Hakim Banda Aceh yang diketuai oleh Hakim Ketua Teuku Syarafi, SH., MH., menolak eksepsi (keberatan) terdakwa Dodi Anshari (kepala Cabang KJPP Dasa'at Yudhistira & Rekans ) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang dalam perkara korupsi Pembebasan Pengembangan Lahan TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Lhok Batee Sabang tahun anggaran 2021. Senin (11/09/2023).
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Sela yang dibacakan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Dodi Anshari bersama Tim penasehat hukumnya Hartanta Sembiring, SH, SpN dan rekan serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Sabang Muliana, SH.
Pada intinya, Majelis Hakim Tipikor Banda Aceh menyatakan bahwa eksepsi terdakwa harus ditolak, dan dengan ditolaknya eksepsi keberatan terdakwa tersebut maka persidangan akan dilanjutkan berikutnya dengan pemeriksaan pokok perkara yakni mendengar langsung keterangan para saksi, keterangan ahli, dan pemeriksaan barang bukti, baik yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum maupun dari pihak terdakwa.
Kajari Sabang Milono Raharjo, SH., MH menyambut baik dan mengapresiasi Putusan Sela tersebut, dan segera memerintahkan tim Jaksa Penuntut Umum untuk segera mempersiapkan diri untuk sidang berikutnya dengan menghadirkan saksi-saksi dan menekankan bahwa jajarannya profesional dalam bekerja menuntaskan penuntutan kasus ini.[Marzuki]