Polsek Delima Polres Pidie, Kamis (28/09/2023) melaksanakan kegiatan bertajuk "Jum'at Curhat", bersama tokoh dan masyarakat Gampong Mesjid Aree, Kecamatan Delima.
Jum'at Curhat yang berlangsung di warkop Bantar Kupi di gampong setempat tersebut dihadiri langsung Kapolsek Delima, Iptu Masri, S.H., bersama Personel Polsek.
Berbagai keluhan dan masukan dari para tokoh masyarakat, terutama terkait surat menyurat, seperti surat jual beli, surat gadai tanah dan sawah, sehingga sering terjadinya "Dakwa-dakwi" diantara keluarga ahli waris.
Menyikapi hal ini, Kapolsek memberikan petunjuk tentang administrasi surat menyurat, agar dalam suatu perjanjian harus diketahui oleh aparatur gampong, sehingga keabsahan dokumen bisa dipertanggung jawabkan.
Pada pertemuan bersama para tokoh itu, Kapolsek juga mengajak untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas.
Halnya dengan berbagai perkara ringan, sesuai Qanun Aceh, apabila masih bisa diselesaikan di gampong, secara kekeluargaan, maka dipersilahkan untuk diselesaikan dan selalu berkoordinasi dengan pihak Polsek.
Untuk pengaduan masyarakat, bila melihat ataupun mendengar adanya indikasi tindak pidana, bisa langsung ke Polsek Delima ataupun melalui Hotline Polres Pidie, ke nomor WA 085359899955, identitas pelapor akan dirahasiakan, pinta Kapolsek.
Iptu Masril, pada pertemuan itu mengucapkan terimakasih atas partisipasi para tokoh masyarakat dalam memberikan masukan dan saran terkait Kamtibmas dan persoalan yang dihadapi sehari -hari.
Kepada awak media ini, usai kegiatan Jum'at Curhat, Kapolsek mengatakan, pertemuan ini sangat berguna, bisa mendengar langsung keluhan dan saran masukan dari masyarakat.
Kapolsek juga menjelaskan, bahwa sampai saat ini, September 2023, belum ada perkara yang menonjol di wilkum Polsek Delima.
"Beberapa kasus ringan telah diselesaikan secara Restoratif Justice (RJ)", demikian penjelasan Kapolsek Delima, Iptu Masril.[As]