ANDALAS NUSANTARA |SIGLI
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disperdagkop UKM) Pidie, Cut Afrianidar, S.H., M.Si., bersama Kabid Perdagangan yang membidangi Metrologi Legal dan Petugas Penera melakukan pengujian ulang Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PU BBM), Rabu (04/10/2023).
Pengujian ulang PU BBM dilakukan pada SPBU 15.241.610 yang berlokasi di Gampong Jok Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie, sebut Kepala Disperdagkop UKM Pidie.
Pengujian ulang PU BBM, kata Cut Afrianidar, dilakukan karena adanya perbaikan Pulsa Transduser atau bagian dari badan ukur yang berfungsi merubah komponen mekanik kedalam bentuk informasi elektronik (digital) yang dikirim kebagian hitung, sehingga dapat ditampilkan pada display pada pompa tersebut.
"Sehingga dengan pengujian ulang hasil keluaran dari Pompa Ukur masih masuk dalam rentang yang diizinkan, hal ini sesuai dengan SK Dirjen PKTN Kemendag RI No.121 Tahun 2020 tentang Syarat Teknis Meter Arus BBM dan Produk Terkait, Pompa Ukur BBM dan Pompa Ukur Elpiji", jelasnya.
Cut Afrianidar mengatakan, pelayanan kemetrologian merupakan salah satu tugas Disperdagkop UKM Pidie dalam hal perlindungan konsumen, yang mana pada kegiatan ini dilakukan dalam rangka memastikan ketepatan takaran PU BBM.
"Adapun tujuan utama dari pelayanan ini adalah guna memastikan kebenaran ukuran alat ukur yang digunakan untuk transaksi", imbuhnya.
Harapannya, dengan pengajuan pelayanan ini dapat dipastikan kebenaran dari pompa ukur BBM ini, sehingga konsumen tidak dirugikan.
Selanjutnya setelah dilakukan tera, maka untuk tahun-tahun berikutnya pompa ukur BBM juga harus dilakukan tera ulang secara rutin setiap tahun.
"Jika tidak melakukan tera ulang, maka melanggar ketentuan Undang -undang Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal, dengan ancaman paling berat pidana 1 tahun kurungan atau denda sebesar Rp1 juta. Tetapi kalau mengacu ke UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, maka bisa didenda Rp2 miliar", ungkap Kepala Disperdagkop Pidie.[As]