ANDALAS NUSANTARA | SIGLI
Satuan Lalulintas Polres Pidie Polda Aceh saat ini gencar menggelar sosialisasi tentang larangan penggunaan atau memperjual belikan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis di Bengkel dan Toko Aksesoris Sepeda Motor (Sepmor) yang ada di Kota Sigli, Jumat (26/01/2024).
Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas, AKP Irwansyah, S.Sos., mengatakan, dalam sosialisasi tersebut pemilik bengkel diminta membantu menegakkan peraturan dan tata tertib lalulintas dengan tidak melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis.
Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat, ujarnya.
"Jadi, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran para pemilik toko dan bengkel untuk tidak menjual serta melayani pemasangan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis lagi kepada masyarakat,’’ jelas Kasat Lantas.
Menurut AKP Irwansyah, pemakaian knalpot terhadap kendaraan ada aturannya. Hal ini sesuai dengan Undang undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.
Target utama dari kegiatan ini adalah mewujudkan Kabupaten Pidie bebas dari knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis, imbuh AKP Irwansyah.
"Dalam pelaksanaan sosialisasi di bengkel bengkel yang berada di wilayah Kabupaten Pidie, Personel Satlantas Polres Pidie tetap mengedepankan langkah persuasif dan humanis", demikian keterangan Kasat Lantas Polres Pidie, AKP Irwansyah.[As]