ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH
Rujukan Pasal 8 ayat (2) huruf (a) Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum (“Perbawaslu Pelanggaran Pemilu”) menentukan bahwa Pelapor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. WNI yang mempunyai hak pilih b. Peserta Pemilu; c. Pemantau Pemilu.
Berdasarkan Peraturan yang termaktub di dalam PERBAWASLU tersebut pada hari Jumat 23 Februari 2024 Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin Provinsi Aceh telah melaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) tentang dugaan kecurangan Pemilu di Seluruh Provinsi Aceh ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Provinsi Aceh yang terletak di Jalan Blang Beringin, Cot Mesjid, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh.
Adapun laporan itu terkait dugaan Penggemblungan suara di sistem Rekapitulasi Suara (Sirekap) dan praktik kecurangan kotor di lapangan saat dan setelah hari pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Provinsi Aceh yang diketuai oleh Said Irfan SH, MH, C.MLC dan Puluhan Advokat/Pengacara yang bernaung di dalam THN AMIN.
ACEH masih terus menerima laporan apapun dari masyarakat dan terus berupaya melakukan upaya-upaya hukum lain nya untuk melapor ke Bawaslu tentang tindakan money politic yang dilakukan oknum Relawan Pasangan Tertentu dan juga beberapa hal termasuk Intimidasi kepada Masyarakat untuk melindungi Paslon Capres-Cawapres Tertentu oleh oknum-oknum relawan di daerah Provinsi Aceh.
Saat ini kami THN AMIN ACEH melalui saudara Septian Maulana SH selaku koordinator bidang Advokasi Penanganan Perkara juga telah mengumpulkan Laporan dari seluruh elemen masyarakat Aceh sebanyak 36 Pelanggaran Pemilu yang sedang di analisa oleh THN Aceh, yang 10 diantara nya telah kami laporkan ke Bawaslu.
Adapun jenis laporan dari masyarakat tersebut ada yang berupa Intimidasi, Penggemblungan Suara terhadap Paslon Capres-cawapres Tertentu dan Money Politic, kemudian Untuk proses Penggemblungan Suara ini sangat membuat masyarakat susah dan gusar yang pada faktanya lebih dari 80% pemilih masyarakat di Provinsi Aceh.
memilih capres-cawapres 01 yaitu Anies-Muhaimin, sebagai contoh yang pada kertas Formulir Model C1 pada hasil penghitungan Suara salah satu paslon hanya mendapatkan.[]