Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

7 Penjudi dan 2 Penzina di Pidie Dicambuk

Marzuki
27 Juli 2024, 5:51 PM WIB Last Updated 2024-07-27T10:51:56Z

ANDALAS NUSANTARA | SIGLI

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menggelar eksekusi cambuk untuk sembilan terpidana pelanggar Qanun Syariat islam. Cambuk didepan umum ini berlangsung di halaman Masjid Agung Al-Falah Sigli, Jumat (26/07/2024). 


Dari sembilan orang pelanggar syariat Islam, tujuh orang terpidana kasus perjudian (Offline dan Online), sedangkan dua lagi dalam kasus perzinahan. Mereka telah mendapat kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Syar'iyah Sigli, sesuai Qanun Aceh No.6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.


Tim Jaksa Eksekutor Kejari Pidie/ Cabjari Pidie di Kota Bakti, T. Tarmizi, S.H., mengatakan, para terpidana perjudian, mendapatkan hukuman cambuk antara 4 sampai 8 kali, setelah dipotong selama menjalani masa tahanan. 


Mereka tersebut adalah, M. Nasir Sulaiman (61), M. Yusuf Basyah (59), Teuku Musfikar (32), Muhammad Ikbal (28), Kamarullah (38), Ahmadi (38), Afnan Murtaza (22).


Dari para penjudi (Offline dan Online) saat ditangkap juga disita sejumlah Barang Bukti (BB), alat maupun dalam bentuk uang.


T. Tarmizi juga mengatakan, Herman Syahril (25) dan Sri Mulyani (24), mereka telah melakukan Jarimah Zina. Kedua mereka melanggar Pasal 37 ayat (1) Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan mereka masing masing mendapat 100 kali cambuk.[As]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • 7 Penjudi dan 2 Penzina di Pidie Dicambuk

Terkini