Iklan

https://www.andalasnusantara.com/p/hotel-hermes-palace-banda-aceh.html

terkini

Iklan

BBN, Polri dan BC Berhasil Gagalkan Penyelendupan Sabu 29.251,54 Gram di Aceh Timur

Marzuki
17 September 2024, 5:10 PM WIB Last Updated 2024-09-17T10:10:58Z

ANDALAS NUSANTARA | BANDA ACEH 

Kolaborasi Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Polri serta Bea dan Cukai dalam upaya pemberantasan narkotika kembali membuahkan hasil. 


Sebanyak 29.251,54 gram atau 29,25 kilogram narkotika jenis sabu asal Thailand berhasil disita oleh Tim Gabungan dari 6 (enam) orang tersangka.


Penangkapan tersangka dan barang bukti sabu tersebut dilakukan di sekitar perairan Kuala Idi, Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur, pada Minggu (8/9/2024). 


Hal itu diungkapkan kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers di hadiri Pangdam Iskandar Muda Mayjend TNI Niko Fahrizal, M.Tr.(Han) dan Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Misbahul Munauwar dan unsur Bea Cukai di kantor BNNP Aceh di Banda Aceh, Selasa (17/9/2024).


Marthinus menjelaskan penggagalan upaya penyelundupan sabu dari Thailand dilakukan melalui jalur perairan Aceh.


Keberhasilan operasi kali ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan akan adanya pengiriman narkotika yang dilakukan oleh jaringan Malaysia - Indonesia. 


"Nah, atas informasi itu, BNN melakukan penyidikan dan berhasil mendeteksi sebuah kapal oskadon (kapal nelayan) di Perairan Aceh yang diduga membawa narkotika jenis sabu," tuturnya.


Kemudian dari hasil pendeteksian, pada Minggu (8/9/2024), BNN kemudian bersama Polda Aceh, serta Bea dan Cukai melakukan pemantauan terhadap kapal oskadon tersebut yang saat itu tengah dalam kondisi mogok dan berjarak 20 mil dari Pantai Kuala Idi, Aceh. 


Lalu Tim Gabungan mengamankan 3 (tiga) orang anak buah kapal (ABK), masing-masing berinisial JP alias PU, SA alias BA, dan AL, serta menyita 50 bungkus narkotika jenis sabu yang dikemas di dalam tiga karung warna putih.


Namun sebelumnya tiga karung itu dibuang oleh tersangka dan ditemukan tiap bungkusnya dalam keadaan basah.


"Lantas kita lakukan penimbangan, diketahui total berat narkotika jenis sabu yang disita ini lumayan banyak yaitu 29.251,54 gram." ungkapnya.


Setelah dilakukan pemeriksaan sementara para tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berbahasa Thailand di sekitar perairan Pulau Adang, Thailand.

"Namun berdasarkan pengembangan yang dilakukan di hari yang sama, Tim Gabungan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka lainnya di dua lokasi berbeda," ungkap Jenderal Bintang Tiga ini kepada wartawan.

Tersangka PH alias PU yang diketahui merupakan Koordinator Kapal, diamankan di Pelabuhan Perikanan Idi, Blang Geulumpang, Aceh Timur, sedangkan tersangka MK dan MN alias NA diamankan di sebuah tambak yang berada di kawasan Gempong Kuta Lawa, Idi, Aceh Timur.

Ancaman Hukuman Mati atau Seumur Hidup:

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) sub Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 (1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.


Terungkapnya upaya penyelundupan narkotika yang dilakukan oleh jaringan sindikat internasional ini merupakan bukti nyata bahwa narkotika adalah ancaman global terorganisir yang tidak mengenal batas negara sehingga membutuhkan kerja sama lintas negara dalam upaya penanggulangan narkotika.


"Adanya upaya penyelundupan yang masif dan berulang melalui jalur perairan Indonesia juga menunjukkan bahwa permintaan terhadap narkotika di Indonesia masih sangat tinggi," ujarnya. 


Hal disebabkan oleh propaganda yang dilakukan oleh jaringan sindikat narkotika melalui informasi yang menyesatkan untuk menurunkan resistensi terhadap penyalahgunaan narkotika. 


Di sisi lain korban penyalahgunaan narkotika dianggap sebagai kenakalan remaja yang lumrah namun mendapatkan stigma negatif di lingkungan masyarakat, sehingga menghalangi mereka untuk mendapatkan bantuan pemulihan melalui rehabilitasi.[]

Komentar
Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
  • BBN, Polri dan BC Berhasil Gagalkan Penyelendupan Sabu 29.251,54 Gram di Aceh Timur

Terkini